Friday, November 22, 2024
HomeBisnisCara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah


TEMPO.CO, JakartaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi lembaga yang mengelola program dana Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Program JKN-KIS dapat diikuti oleh peserta dari kalangan pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri, bukan pekerja (BP), dan penerima bantuan iuran (PBI).

Sekadar informasi, pembayaran iuran bagi PPU ditanggung oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentase tertentu, sedangkan PBPU membayar iuran sendiri setiap bulan. Sementara iuran bulanan bagi PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Bagi PBPU atau peserta mandiri yang merasa berhak menerima bantuan iuran program JKN-KIS dapat mengajukan diri menjadi peserta PBI. Lalu, bagaimana cara pindah BPJS PBPU Kesehatan ke PBI?

Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, program PBI JKN-KIS BPJS Kesehatan harus memenuhi syarat:

Warga negara Indonesia (WNI).

Memunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk peserta jaminan kesehatan pada segmen lain yang terdapat dalam berkas induk BPJS Kesehatan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan, dapat dimutasi menjadi peserta PBI JKN sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” seperti dikutip dari Pasal 5 ayat (2) Permensos Nomor 21 Tahun 2019.

Syarat Dokumen Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Sementara itu, dirangkum dari halaman Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung serta situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dokumen berikut yang perlu disiapkan dalam proses transmisi peserta PBPU BPJS Kesehatan ke PBI:

Kartu tanda elektronik penduduk (e-KTP) asli dan fotokopi.

Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

Kartu kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan asli dan fotokopi.

Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.

Mengisi formulir verifikasi dan validasi verifikasi yang disetujui oleh desa/kelurahan.

Meterai Rp10.000 sebanyak 2 lembar.

Bukti pembayaran iuran terakhir asli dan fotokopi.

Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Pengajuan Peralihan Kepesertaan PBPU BPJS Kesehatan ke PBI dapat dilakukan secara berani dan memikat. Berikut langkah-langkahnya:

Di Kantor BPJS Kesehatan

Peserta datang ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) sesuai dengan domisili di e-KTP sambil membawa persyaratan dokumen yang diperlukan.

Mengisi formulir tersebut.

Iklan

Petugas akan memverifikasi NIK dan memastikan keabsahan dokumen.

Petugas akan melakukan koreksi.

Petugas akan melakukan survei kelayakan.

Kemudian, jika ketentuan terpenuhi, maka peserta akan diarahkan ke Dinkes atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Melalui BPJS Kesehatan Pandawa

Kirim pesan ke nomor Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) BPJS Kesehatan 0811-8165-165.

Tunggu balasan, lalu pilih menu Administrasi.

Tekan pesan yang dikirimkan untuk mengarahkan peserta ke formulir pendaftaran yang berani. Sebagai informasi, tautan tersebut hanya dapat diakses selama 180 menit sejak dikirimkan.

Pilih menu pengalihan segmen kepesertaan.

Isi formulir dan unggah dokumen yang dipersyaratkan.

Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Melalui Aplikasi Mobile JKN

Masuk (login) ke akun Mobile JKN menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan (Noka) dan kata sandi yang telah didaftarkan. Apabila peserta belum mempunyai akun, maka dapat mendaftar terlebih dahulu dengan menekan tombol Masuk/Daftar pada halaman awal aplikasi.

Pilih menu Lainnya di halaman beranda.

Pilih opsi Perubahan Data Peserta.

Kemudian, pilih nama peserta yang akan memperbarui datanya.

Tekan pada bagian segmen peserta, lalu klik Selanjutnya.

Baca syarat dan ketentuan, lalu centang dan tekan tombol Selanjutnya.

Ikuti instruksi selanjutnya untuk mengajukan pindah kepesertaan PBPU atau mandiri BPJS Kesehatan ke PBI.

Pilihan Editor: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments