Tuesday, November 19, 2024
HomeTop NewsCerita Keberanian Bocah 11 Tahun di Sumut Adukan Ulah Cabul Ayahnya ke...

Cerita Keberanian Bocah 11 Tahun di Sumut Adukan Ulah Cabul Ayahnya ke Kapolres


Ilustrasi anak korban pencabulan. Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
Ilustrasi anak korban pencabulan. Foto: ChameleonsEye/Shutterstock

Bocah perempuan berusia 11 tahun di Kota Padangsidimpuan, Sumut, menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya, SLS (45 tahun). SLS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Padangsidimpuan.

Kasus ini terungkap lewat keberanian korban mengadu ke Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.

Wira pun menceritakan bagaimana awal mula aduan itu ia terima.

“Sore itu, Rabu (9/10), kan saya ini sama Kasi Propam sama beberapa anggota memeriksa kondisi pagar Mako Polres ya, pagar kami rusak ya. Nah gak lama adek-adek itu menghampiri anggota yang di samping saya kan begitu,” kata Wira saat dihubungi pada Jumat (18/10).

Saat itu, korban datang bersama abangnya yang berusia 13 tahun dan adiknya berusia 8 tahun. Mereka sebelumnya tidur di jalanan kawasan Polres.

“(Dia bilang) kami mau cerita, lalu anggota langsung, Komandan, ini ada info nih dari anggota, kan saya di situ, lalu saya tanya langsung,” sambungnya.

Lewat hati ke hati, Wira pun mendalami maksud dari korban dan 2 saudaranya. Saat sudah menangkap inti peristiwa itu, Wira pun membawa 3 bocah itu masuk ke kantornya.

“Gimana nih cerita, ceritalah dia, bahwa gak pulang malam itu, kenapa gak pulang (saya tanya), ayah suka marah-marah,” kata dia.

“Lanjutlah sampai dia ditiduri ayahnya, disetubuhi dua kali,” ujar Wira.

Usai itu, Wira pun memanggil Kasat Reskrim dan Unit PPA Polres Padangsidimpuan. Lalu, korban dijadwalkan untuk visum.

“Kami dalami, kami visum, ada luka robek, selaput dara tampak robekan,” sambungnya.

Lalu, pada Kamis (10/10), polisi pun langsung menangkap SLS.

Polisi juga melakukan profiling terhadap SLS. Hasilnya, SLS merupakan orang yang positif menggunakan narkoba jenis sabu dan suka mabuk tuak.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 3 subs Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments