Friday, November 22, 2024
HomeNationalDaftar lokasi perekaman KTP-el di Dukcapil Jakarta

Daftar lokasi perekaman KTP-el di Dukcapil Jakarta



Jakarta (ANTARA) – Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau KTP-el merupakan dokumen kependudukan penting yang memuat tentang identitas diri yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Kini, perekaman KTP-el untuk pemula sudah bisa dilakukan bagi masyarakat Indonesia yang berusia minimal 16 tahun. Perekaman KTP-el dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca juga: Waspada penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Bagi Anda warga Jakarta yang ingin melakukan perekaman KTP-el, berikut lokasi Kantor Dukcapil Jakarta:

Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta
• Alamat: Jl. Letjend. S Parman No.7, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Provinsi DKI Jakarta

Sudin Jakarta Barat
• Lokasi: Jl. Meruya Utara No.5, RT.6/RW.11, Meruya Utara, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11620

Sudin Jakarta Pusat
• Lokasi: Jalan Tanah Abang I Nomer 1, Blok D lantai 2 & 3 RT 11/RW 8 Petojo sel, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, 10260

Sudin Jakarta Utara
• Lokasi: Jl. Berdikari No.2, RT.6/RW.13, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Sudin Jakarta Timur
• Lokasi: Jl. Raya Kalimalang No.4F Blok E, RT.2/RW.16, Duren Sawit, Durensawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13440, Indonesia

Sudin Jakarta Selatan
• Lokasi: Jl. Radio V No.1 3, RT.3/RW.4, Kramat Pela, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12130

Sudin Pulau Seribu
• Lokasi: Jl. Letjend. S Parman No.7, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Provinsi DKI Jakarta, Lantai 8.

Selain itu, perekaman e-KTP juga bisa dilakukan di Kelurahan atau Kecamatan dimana saja tanpa harus sesuai dengan domisilinya.

Perekaman KTP-el tidak dikenakan biaya alias gratis. Adapun persyaratannya perekaman KTP-el baru, yaitu:

  • Usia minimal 16 tahun (KTP akan dicetak setelah berusia 17 tahun)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga.

Dengan melakukan perekaman KTP-el dapat digunakan sebagai bukti diri yang sah dalam berbagai keperluan, salah satunya untuk mengikuti perhelatan pesta demokrasi yaitu pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sebentar lagi, Indonesia akan menggelar Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak di 38 provinsi pada Rabu, 27 November, seluruh masyarakat akan memilih secara langsung para pemimpin daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota beserta wakil-wakilnya untuk memimpin daerah tersebut .

Bagi Anda yang sudah menginjak usia 16 tahun, yuk segera melakukan perekaman KTP-el untuk menggunakan suara hak demi menentukan masa depan daerah tempat tinggal masing-masing.

Baca juga: Dukcapil Mataram jemput bola sasar rekam KTP elektronik

Baca juga: Wamendagri apresiasi pencapaian pencapaian pembuatan KTP Provinsi Gorontalo

Baca juga: DKI siap antar KTP warga usia 17 tahun saat hari pencoblosan Pilkada

Pewarta : Sri Dewi Larasati
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments