TEMPO.CO, Jakarta -Organisasi Poros Buruh Nasional memprotes pemilihan umum atau Pemilu 2024 yang disebut terjadi banyak dugaan kondisi. Pelanggaran itu diperkirakan terjadi sebelum dan sesudah pemilu.
“Banyak kejadian dari sebelum pemilu sampai penyelenggaraan, hingga sampai akhir pemilu terjadi banyak kondisi secara terstruktur,” kata Ketua Poros Buruh Jakarta Timur Endang Hidayat, saat ditemui di kawasan gedung Komisi Pemilihan Umum, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2024.
Menurut Endang, kondisi terstruktur dalam Pemilu 2024 antara lain pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah. Kasus itu berupa uji materil batas usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi sehingga putusan MK itu memberikan karpet merah kepada putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dicalonkan sebagai cawapres.
“Akhirnya di situ meloloskan pasal (batas usia capres-cawapres), di mana anak Presiden sendiri bisa lolos menjadi wakil presiden. Itu kasus yang terjadi secara terstruktur,” kata Endang.
Kedua, pelanggaran terstruktur berupa pengarahan kepala desa di berbagai daerah yang diarahkan kepada pimpinan daerah untuk mencoblos pasangan calon tertentu. “Itu sebagai bukti pelanggaran yang terstruktur dari atas sampai bawah. Itu bukti konkrit adanya pelanggaran pemilu ini,” ujar Endang, yang menyatakan memicu aksi unjuk rasa di depan gedung KPU.
Iklan
Kasus lain yang membuat aksi itu dilakukan dengan melibatkan 27 federasi dan tiga konfederasi buruh di Indonesia, yakni penghitungan suara yang dilakukan KPU melalui Sirekap. Dalam penghitungan suara, kata dia, ada upaya rekayasa berupa pengelembungan suara salah satu paslon.
“Yang menjadi bukti konkrit di TPS 034 di Tangerang Selatan, itu paslon 02 dapat 86 suara. Tapi berubah menjadi 886 suara,” kata Endang. “Kalau itu direvisi, 800 lebih suara itu akan berpindah ke TPS yang lain. Sehingga sistem (Sirekap) itu tidak akan bisa diubah.”
Dengan sejumlah pelanggaran dan dugaan kejadian tersebut, Endang mengatakan KPU hari ini didesak supaya melakukan uji forensik terhadap aplikasi Sirekap yang dipakai KPU. “Saat kami melakukan pendalaman, ternyata meskipun angka ratusan itu diubah, itu tidak mengubah presentase angka di Sirekap,” ujar Endang, yang juga salah satu koordinator aksi tersebut.
Pilihan Editor: Ini Pihak yang Pro dan Kontra Penggunaan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024