TEMPO.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik, Denny Indrayana, mengatakan beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tidak sah. Ini disebut Denny menjawab dikabulkannya perkara 90 batas minum capres cawapres soal 40 atau sedang, pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Denny Indrayana mengatakan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Konstitusi tidak diatur secara terang ihwal mekanisme menyatakan putusan tidak sah. “Hanya dikatakan jika hakim ada CoI dan tidak mundur dari perkara, putusan menjadi tidak sah,” kata Denny Indrayana dalam rilis tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.
Maka, kata Denny, UU Kekuasaan Kehakiman bicara sanksi administratif, bahkan pidana terhadap hakim yang tidak tercantum dalam Pasal 17 ayat 6. Sedangkan Pasal 17 ayat 7, pembicaraan perkara diperiksa dengan majelis hakim yang berbeda.
Denny mengatakan agar dapat membatal keputusan MK tersebut, perlu segera dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). “Dorong segera dibentuknya MKMK,” ujarnya.
Ia menyatakan perlunya pemeriksaan laporan pelanggaran etika oleh Ketua MK Anwar Usman. “Saya sudah melaporkan dugaan pelanggaran etika AU ke MKMK sejak 27 Agustus,” ucapnya.
MKMK yang memutuskan pelanggaran etika bisa menjadi dasar penghentian hakim. “Dengan temuan pelanggaran etika MKMK tsb, putusan MK 90-nya menjadi tidak sah berdasarkan Pasal 17 ayat 6 UU KK,” ujar Denny Indrayana.
Denny juga meminta perkara Nomor 90 diperiksa ulang oleh hakim-hakim MK dengan komposisi baru, sesuai Pasal 17 ayat 7 UU KK. Selama pemeriksaan etik, ia mengusulkan MKMK mengeluarkan ketentuan keputusan, di mana Putusan 90 belum bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran Pilpres 2024. “Karena masih menjadi bahan pemeriksaan MKMK,” katanya.
Iklan
Menurut Denny Indrayana, putusan MKMK tersebut kalau bisa dikeluarkan sebelum 12 November 2023. Sebab pada waktu tersebut merupakan batas masih bisa mengajukan calon pasangan pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Denny, bangsa ini harus diselamatkan dari putusan MK perkara 90. Sebab putusan MK 90 cacat moral konstitusional sehingga Indonesia harus diselamatkan dari pasangan calon dinasti yakni Gibran. “Yang mungkin maju berdasarkan keputusan 90 yang cacat,” katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.
Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan. “Mengadili, mengabulkan permohonan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.
Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Pilihan Editor: Denny Indrayana Sebut Gibran Rakabuming Akan Jadi Cawapres Prabowo