Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Utama Pertamina Bina Medika Indonesia Healthcare Corporation (Pertamedika IHC), drg. Mira Dyah Wahyuni, menyebutkan bahwa Undang-undang (UU) Kesehatan memberi dampak positif bagi industri kesehatan Indonesia.
drg. Mira menilai, Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang disahkan menjadi UU pada 11 Juli 2023 lalu mampu membawa perubahan baik bagi industri kesehatan Indonesia, terutama dalam aspek Sumber Daya Manusia (SDM).
“Satu hal yang paling penting dalam UU ini adalah bagaimana kita mengisi kekurangan SDM, baik dokter spesialis maupun juga tenaga kesehatan lain, dan juga distribusinya. Ini peluang bagi kita semua, termasuk rumah sakit holding BUMN,” papar drg. dunia.
“Kami (IHC) punya rumah sakit yang merata di seluruh Indonesia, termasuk kota-kota kecil. Tempat-tempat tersebut kita bisa tawarkan sebagai tempat untuk lahan yang berbasis rumah sakit tadi. Sekarang spesialis akan di-shifting bukan hanya di berbasis universitas, tapi juga rumah sakit berdasarkan,” lanjutnya.
drg. Mira mengatakan, UU Kesehatan dapat membuka peluang bagi para dokter di Indonesia untuk mengembangkan keterampilan, termasuk penggunaan teknologi di rumah sakit, melalui pembelajaran langsung di lapangan.
“Dokter-dokter bisa belajar di komunitas langsung tentang penyakit-penyakit apa yang dibutuhkan masyarakat. Itu saya rasa menjadi satu peluang,” kata drg. dunia.
Selain itu, drg. Mira juga beranggapan bahwa UU Kesehatan sangat mendorong para pelaku industri kesehatan untuk selalu melek teknologi demi meningkatkan kualitas pelayanan. Menurutnya, ini dapat menjadi peluang baru bagi para dokter di seluruh Indonesia.
“Dengan undang-undang itu, kita didorong untuk mengikuti perkembangan teknologi terbaru, kita harus update terus dengan based practice yang ada di luar sehingga mungkin ini bisa menjadi trigger bagi kita semua di dunia kesehatan, rumah sakit, untuk terus melakukan transformasi,” kata drg. dunia.
Artikel Selanjutnya
UU Kesehatan Disahkan DPR, Ini Kinerja & Pemilik 11 Emiten RS
(pgr/pgr)