Tuesday, October 22, 2024
HomeNationalDPR Tegaskan Pengajuan Hak Angket Harus Memenuhi Mekanisme |Republika Online

DPR Tegaskan Pengajuan Hak Angket Harus Memenuhi Mekanisme |Republika Online


Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Wakil Ketua Rahmat Gobel (kiri) dan Lodewijk Freidierich Paulus memimpin rapat paripurna DPR RI ke-13 masa konferensi IV tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa ( 5/3/2024). Rapat yang beragendakan pidato Ketua DPR dalam rangka pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 tersebut dalam warna sejumlah Iterupusi yang menyinggung hak angket serta kenaikan harga beras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan hak angket merupakan aspirasi yang diterima. Namun, untuk mewujudkan hak angket ada mekanisme yang harus dipenuhi.

“Itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket, itu kenapa kemudian kita kemudian lanjutkan dengan yang lain. Karena hak angket kan ada mekanismenya,” ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5 /3/2024).

Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, “Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi”.

Jadi kalau kawan-kawan tadi ada aspirasi hak angket kan ada mekanismenya di DPR. Jadi saya tadi lebih menanggapi masalah, misalnya tadi kekurangan beras, tadi kita langsung mencari solusinya dan berbicara dengan pemerintah, ujar Dasco.

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima menginterupsi Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. Ia berharap, DPR benar-benar dapat melakukan fungsi pengawasannya melalui pembentukan pansus hak angket.

Hak angket tersebut bertujuan untuk mengungkap indikasi kondisi Pemilu 2024. Hal serupa juga diusulkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam forum yang sama.

“Untuk itu kami berharap pemimpin menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan fungsi pengawasan atau interpelasi atau angket. Ataupun apapun supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi,” ujar Aria Bima dalam rapat paripurna.






Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments