Friday, September 20, 2024
HomeNationalDPRD Jatim Umumkan Pemberhentian Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak

DPRD Jatim Umumkan Pemberhentian Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak


TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur mengumumkan pemberhentian Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 6 November 2023 di Gedung DPRD JatimSurabaya.

Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai pimpinan rapat menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi, ikhtiar dan kerja keras Khofifah-Emil dalam membangun provinsi itu.

“Mewakili seluruh rakyat Jawa Timur, saya sampaikan terima kasih atas dedikasi Ibu Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur selama ini. Mohon maaf atas kesalahan yang terjadi dalam proses pemerintahan selama ini,” kata Kusnadi.

Khofifah dan Emil Dardak kemudian mengumumkan acara pengumuman pemberhentian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

“Tentunya kami menyampaikan terima kasih atas semua sinegi yang telah terbangun dengan sangat baik dan harmonis antara eksekutif dengan legislatif, serta seluruh elemen strategi dan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga membawa Jatim menjadi provinsi terdepan,” kata Khofifah lewat keterangan tertulisnya.

Masa jabatan Gubernur Khofifah-Wagub Emil Dardak sejatinya akan berakhir pada tanggal 13 Februari 2024, menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2019-2024.

Iklan

Namun berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU , menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Mengacu pada peraturan tersebut, tugas dan wewenang Khofifah-Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wagub Jawa Timur akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Khofifah berharap agar DPRD Jawa Timur bisa melanjutkan kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya dengan jabatan yang akan dilantik suatu saat nanti.

“Besar harapan kami agar DPRD Provinsi Jawa Timur dapat berkolaborasi dengan siapapun yang kelak menjadi Pejabat Gubernur agar Provinsi Jawa Timur dapat terus melaju,” ujar dia.





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments