SAMPANG – Madura.live – Setelah berbagai proses dan mekanisme telah dilakukan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 Kabupaten Sampang sejumlah 737.832 pemilih, dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 359.665 dan pemilih perempuan sebanyak 378.167.
Hasil pantauan langsung dilokasi acara, Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan Forkopimda, Komisioner BAWASLU Kabupaten Sampang, perwakilan BAKESBANG Kabupaten Sampang, Liaison Officer (LO) setiap Bakal Pasangan Calon, seluruh anggota PPK dari 14 kecamatan se-Kabupaten Sampang dan para awak media.
Di kesempatan dalam acara, Ketua KPU Kabupaten Sampang, Moh. Aliyanto menyampaikan dalam sambutannya bahwa dari jumlah total DPT itu tersebar pada186 Desa/Kelurahan di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang.Ali mengingatkan kembali, Kabupaten Sampang pernah memiliki torehan sejarah buruk dalam pelaksanaan Pilkada 2018 lalu yang berkenaan dengan permasalahan DPT, yang menyebakan adanya gugatan dari salah satu Pasangan Calon yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hingga akhirnya diputuskan untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk seluruhnya, kala itu.
Ali mengingatkan kembali, Kabupaten Sampang pernah memiliki torehan sejarah buruk dalam pelaksanaan Pilkada 2018 lalu yang berkenaan dengan permasalahan DPT, yang menyebakan adanya gugatan dari salah satu Pasangan Calon yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hingga akhirnya diputuskan untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk seluruhnya, kala itu.“Pilkada tahun 2018 lalu, DPT ditetapkan sejumlah 803.499, namun setelah pemungutan suara, salah satu Paslon melakukan gugatan ke MK. Karena ditemukannya banyak kejanggalan dan DPT dinyatakan tidak logis, akhirnya MK memutuskan dan menerintahkan KPU Sampang untuk dilakukan PSU untuk seluruhnya untuk Pilkada Sampang Tahun 2018,” ungkapnya.
“Pilkada tahun 2018 lalu, DPT ditetapkan sejumlah 803.499, namun setelah pemungutan suara, salah satu Paslon melakukan gugatan ke MK. Karena ditemukannya banyak kejanggalan dan DPT dinyatakan tidak logis, akhirnya MK memutuskan dan menerintahkan KPU Sampang untuk dilakukan PSU untuk seluruhnya untuk Pilkada Sampang Tahun 2018,” ungkapnya.Dari itu, masih kata Ali, ” dalam Pilkada 2024 kali ini, KPU Sampang lebih serius lagi melaksanakan seluruh tahapan Pilkada, khususnya yang berkaitan dengan DPT guna mengantisipasi terjadinya PSU”
Dari itu, masih kata Ali, ” dalam Pilkada 2024 kali ini, KPU Sampang lebih serius lagi melaksanakan seluruh tahapan Pilkada, khususnya yang berkaitan dengan DPT guna mengantisipasi terjadinya PSU” Sementara dalam kesempatan yang sama, Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Sampang, Moh Karimullah menjelaskan, bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT ini merupakan tahapan yang sangat penting untuk mempersiapkan gelaran Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sampang.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Sampang, Moh Karimullah menjelaskan, bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT ini merupakan tahapan yang sangat penting untuk mempersiapkan gelaran Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sampang.“Penetapan DPT merupakan salah satu elemen penting, karena berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara yang harus dipastikan terlindungi, agar proses demokrasi bisa berjalan dengan baik dan adil,” kata Karimullah saat di wawancara para awak media usai acara.
“Penetapan DPT merupakan salah satu elemen penting, karena berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara yang harus dipastikan terlindungi, agar proses demokrasi bisa berjalan dengan baik dan adil,” kata Karimullah saat di wawancara para awak media usai acara.Ia juga menambahkan, DPT itu memiliki kedudukan yang strategis untuk memastikan keseluruhan pemilih dari masyarakat Sampang dapat terdaftar secara jelas dan benar.
Ia juga menambahkan, DPT itu memiliki kedudukan yang strategis untuk memastikan keseluruhan pemilih dari masyarakat Sampang dapat terdaftar secara jelas dan benar.“Hal ini agar seluruh masyarakat Sampang selaku pemilih dapat menggunakan hak pilihnya saat Pilkada Serentak mendatang,” tuturnya memastikan.
“Hal ini agar seluruh masyarakat Sampang selaku pemilih dapat menggunakan hak pilihnya saat Pilkada Serentak mendatang,” tuturnya memastikan..
Berikut adalah rincian sebaran DPT, jumlah Desa/ Kelurahan, dan TPS yang tersebar di 14 kecamatan se-Kabupaten Sampang :
1. Kecamatan Sreseh
Jumlah DPT : 26.033 pemilih.
Jumlah Desa : 12.
Jumlah TPS : 51.
2. Kecamatan Torjun
Jumlah DPT : 30.913 pemilih.
Jumlah Desa : 12.
Jumlah TPS : 58.
3. Kecamatan Sampang
Jumlah DPT : 93.233 Pemilih.
Jumlah Desa/Kelurahan : 18.
Jumlah TPS : 168.
4. Kecamatan Camplong
Jumlah DPT : 65.900 pemilih.
Jumlah Desa : 14
Jumlah TPS : 119
5. Kecamatan Omben
Jumlah DPT : 63.991 pemilih
Jumlah Desa : 20.
Jumlah TPS : 119.
6. Kecamatan Kedungdung
Jumlah DPT : 70.928 pemilih.
Jumlah Desa : 18.
Jumlah TPS : 128.
7. Kecamatan Jrengik
Jumlah DPT : 29.521 pemilih.
Jumlah Desa: 14.
Jumlah TPS : 57.
8. Kecamatan Tambelangan
Jumlah DPT : 42.986 pemilih.
Jumlah Desa : 10.
Jumlah TPS : 77.
9. Kecamatan Banyuates
Jumlah DPT : 62.831 pemilih.
Jumlah Desa : 20.
Jumlah TPS : 118.
10. Kecamatan Robatal
Jumlah DPT : 42.831 pemilih.
Jumlah Desa : 9.
Jumlah TPS : 75.
11. Kecamatan Sokobanah
Jumlah DPT : 59.939 pemilih.
Jumlah Desa : 12.
Jumlah TPS : 109.
12 Kecamatan Ketapang
Jumlah DPT : 70.811 pemilih.
Jumlah Desa : 14.
Jumlah TPS : 124.
13. Kecamatan Pangarengan
Jumlah DPT : 18.705 pemilih.
Jumlah Desa : 6.
Jumlah TPS : 36.
14. Kecamatan Karang Penang
Jumlah DPT : 59.210 pemilih.
Jumlah Desa : 7.
Jumlah TPS : 105.