Monday, October 21, 2024
HomeTop NewsDua Penumpang Ferry Diringkus Bea Cukai Batam Usai Menyembunyikan 265 Gram Narkoba...

Dua Penumpang Ferry Diringkus Bea Cukai Batam Usai Menyembunyikan 265 Gram Narkoba di Sengkangangan


Dua Penumpang Ferry Diringkus Bea Cukai Batam Usai Menyembunyikan 265 Gram Narkoba di Sengkangangan
Modus penyelundupan Narkotika di selangkangan(Dok. Bea Cukai)

Dalam upaya tegas anggota peredaran narkoba, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan dengan modus menyembunyikannya di selangkangan.

Penindakan ini terjadi di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay, di mana petugas berhasil menangkap dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja tiba dari Malaysia.

Barang bukti yang diamankan berupa 685 gram sabu-sabu dan 78 butir happy five.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Mujiono mengungkapkan detail penindakannya dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (21/10).

Penindakan pertama berlangsung di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada tanggal 9 Oktober 2024, saat petugas melakukan perjalanan seorang penumpang kapal MV.

Oceana 7 yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia. Penumpang yang diketahui berinisial CS, yang mengaku sebagai nelayan, diperiksa secara mendalam.

“Petugas menemukan bungkus plastik hitam di saku celana pelaku, yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 45 gram, serta 78 butir happy five merek Erimin 5 dan satu set alat isap sabu-sabu. Di area selangkangannya, kami juga menemukan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 115 gram dan 90 gram,” jelas Mujiono.

Uji laboratorium menunjukkan bahwa kristal putih tersebut mengandung metamfetamina/sabu-sabu dan zat nimetazepam (selamat lima).

Dari keterangan pelaku yang merupakan mantan residivis di Lapas Tanjung Pinang, CS mengaku baru pertama kali membawa narkoba dan mendapatkan ketidakseimbangan dari pekerjaannya.

Ia menerima barang tersebut di Malaysia dari seorang WN Malaysia baretnis India yang tidak dikenal.

Penindakan kedua terjadi pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay, di mana petugas mengirimkan penumpang MV.

Marine Hawk 3 berinisial R, yang juga datang dari Stulang Laut. R mengaku sebagai nelayan dan beralasan pergi ke Malaysia untuk mengunjungi saudaranya yang sakit.

Setelah dilakukan pemeriksaan tubuh, ditemukan tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 435 gram.

Pelaku R mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk membawa sabu-sabu dan menjanjikan upah, serta membungkus narkoba tersebut ke dalam popok tampon untuk disembunyikan selama perjalanan ke Batam.

Sebagai langkah lebih lanjut, Bea Cukai Batam telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk pengembangan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang dapat menghukum mereka dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 3.500 orang dari bahaya narkoba.

“Ini adalah komitmen kami bersama Polda Kepulauan Riau untuk anggota penyelundupan narkoba melalui Kepulauan Riau. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam pemberantasan narkoba,” tutup Mujiono. #MIA (RO/Z-10)



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments