Suara.com – Elektabilitas Erick Thohir sebagai calon wakil presiden (cawapres) disebut meningkat. Ini setelah Menteri BUMN itu terpilih menjadi Ketua Umum PSSI hingga membuat sejumlah gebrakan di dalamnya.
Hal ini disampaikan Pengamat politik dari Populi Center Rafif Pamenang Imawan, dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
“Panggung utamanya, Erick Thohir berhasil jadi Ketum PSSI. Kemudian dengan agenda serta reformasi yang ia jalankan untuk PSSI, hal itu mendongrak elektabilitasnya,” kata Rafif.
Rafif menuturkan hal itu dapat dilihat dalam hasil survei dari Populi Center pada periode 4–12 Mei 2023 yang menunjukkan bahwa elektabilitas Erick Thohir berhasil menduduki posisi teratas sebagai cawapres dengan perolehan sebesar 10,4 persen.
Baca Juga:
Survei Fixpoll: Ganjar Masih Unggul di Jatim, Tapi Disalip Prabowo jika Pilpres Diikuti 4 Paslon
Elektabilitas Erick Thohir yang menduduki posisi puncak kata dia, juga tidak terlepas dari keberadaan dukungan besar masyarakat.
Menurutnya, Menteri BUMN mampu mendapatkan dukungan besar karena adanya penilaian positif dari berbagai kalangan masyarakat.
“Sosok Erick Thohir yang berangkat dari pengusaha, pernah memegang Inter Milan, artinya juga ada harapan reformasi yang cukup besar (dari masyarakat),” katanya..
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon pasangan presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga:
Presiden AFA Sebut Alasan Pilih Indonesia, Ada Peran Erick Thohir!
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara)