Monday, November 18, 2024
HomeBisnisEPFO membatasi transaksi di akun EPF yang ditautkan ke Bank Pembayaran Paytm...

EPFO membatasi transaksi di akun EPF yang ditautkan ke Bank Pembayaran Paytm | – Waktu India



EPFO membatasi Pembayaran transaksi ditautkan dengan akun EPF: The Bank Cadangan India (RBI) diinstruksikan Bank Pembayaran Paytm untuk menghentikan semuanya layanan perbankantermasuk penerimaan simpanan dan pemrosesan pembayaran, pada tanggal 31 Januari, yang berlaku mulai tanggal 29 Februari. Oleh karena itu, sebagai tanggapan terhadap arahan ini, Organisasi Dana Penyedia Karyawan (EPFO) telah memberlakukan pembatasan pada transaksi simpanan dan kredit untuk EPF pelanggan akun ditautkan ke rekening Bank Pembayaran Paytm.
Berdasarkan surat edaran tertanggal 8 Februari, EPFO ​​telah menginstruksikan Kantor Lapangannya untuk berhenti menerima klaim yang terkait dengan rekening bank di Bank Pembayaran Paytm Terbatas mulai tanggal 23 Februari.
Menariknya, tahun lalu, EPFO ​​telah memberi wewenang pada bagian perbankannya untuk memfasilitasi pembayaran EPF ke rekening yang dimilikinya Bank Pembayaran Paytm dan Bank Pembayaran Airtel.
BACA JUGA | Khawatir tentang migrasi Paytm UPI & FASTag? RBI akan bertemu NPCI, pejabat NHAI untuk menyelamatkan pelanggan Paytm
Inilah yang dikatakan dalam surat edaran RBI tentang Paytm Payments Bank:
Setelah tanggal 29 Februari 2024, pelanggan tidak dapat lagi melakukan deposit, transaksi kredit, atau top-up di akun, instrumen prabayar, dompet, FASTag, kartu NCMC, dll., kecuali bunga, cashback, atau refund yang dapat dikreditkan di kapan pun.
Pelanggan diperbolehkan untuk menarik atau menggunakan saldo di rekeningnya, termasuk rekening tabungan, giro, instrumen prabayar, FASTag, Kartu Mobilitas Umum Nasional, dll., tanpa batasan apa pun, hingga jumlah yang tersedia di rekeningnya.
BACA JUGA | Suku bunga Provident Fund FY24: EPFO ​​kemungkinan akan mengusulkan suku bunga 8% untuk FY24
Setelah tanggal 29 Februari 2024, bank tidak boleh menyediakan layanan perbankan selain yang disebutkan pada poin sebelumnya, seperti fasilitas transfer dana (termasuk AEPS, IMPS, dll), BBPOU, dan UPI.
Semua transaksi yang tertunda dan rekening nodal, terkait dengan transaksi yang dimulai pada atau sebelum tanggal 29 Februari 2024, harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2024. Setelah tanggal tersebut, transaksi lebih lanjut tidak diperbolehkan.
Mengapa RBI mengambil tindakan ini?
“Laporan Audit Sistem Komprehensif dan laporan validasi kepatuhan auditor eksternal selanjutnya mengungkapkan ketidakpatuhan yang terus-menerus dan kekhawatiran pengawasan material yang terus berlanjut di bank, sehingga memerlukan tindakan pengawasan lebih lanjut,” demikian siaran pers RBI.





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments