TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Firli mendaftarkan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu teregistrasi pada nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN Jaksel.
Pada gugatan praperadilan pertama Firli Bahuri yang termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto. Gugatan ini berakhir dengan keputusan hakim menolak permohonan Firli.
Sementara pada gugatan praperadilan kali ini permohonannya adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. Surat Pengajuannya praperadilan tertanggal Senin, 22 Januari 2024.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi Tempo pada Selasa, 23 Januari 2024 meminta pertanyaan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Iklan
Hingga berita ini ditulis, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dihubungi belum memberikan penjelasan soal praperadilan kedua Firli Bahuri.
Pilihan Editor: Segudang Masalah KPK Selama Dipimpin Firli Bahuri, Terakhir 93 Pegawai Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK