Suara.com – Pengawasan Korupsi Indonesia (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keppres atau Keputusan Presiden terkait pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPKhingga proses konferensi etik di Dewan Pengawas selesai.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, Firli meniru mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang mengundurkan diri saat sidang etiknya masih bergulir di Dewan Pengawas KPK.
“Kami menduga Firli ingin meniru cara Lili Pintauli Siregar dengan cara merendahkan diri sebagai Pimpinan KPK agar kemudian proses etik dihentikan,” kata Kurnia lewat keterangannya yang dikutip Suara.comKamis (21/12/2023).
Upaya Firli itu disebut ICW sebagai cara untuk lari dari tanggung jawab secara etik.
Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK, tegas Kurnia.
Kata Kurnia, terbitnya keppres diri Filri menjadi penting.
“Sebab, jika model seperti Lili disebutkan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika terangkut dugaan pelanggaran kode etik berat,” jelasnya.
Dewas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang dimasukkan ke dalam persidangan. Pertama, pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menyebut pertemuan itu terjadi beberapa kali.
Kedua, Firli disebut tidak melaporkan harta kekayaan secara jujur di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.
Ketiga, kepemilikan rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, karena menjadi objek yang digeledah penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL.
Persidangan etik digelar Dewas KPK untuk memutuskan terjadi pelanggaran etik atau tidak dari tiga perkara tersebut. Jika terbukti, maka Dewas KPK akan memberikan sanksi kepada Firli.
Mundur sebagai Pimpinan KPK
sama diketahui Firli telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada tanggal 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri diserahkannya kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sektretaris Negara.
Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya, kata Firli di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12).
Kepada Presiden Jokowi, dia meminta agar permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus meminta untuk dimaafkan.
“Saya mohon kepada bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami. Permohonan maaf kami dan juga sekaligus atas nama keluarga, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun,” kata Firli.