TEMPO.CO, Jakarta – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas KPK). Ia tiba di Gedung ACLC KPK untuk menjalani pemeriksaan kode etik perkara pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Saat ditanya wartawan, ia banyak bicara sambil terus berjalan memasuki gedung. Tak hanya itu, ia juga diiringi oleh setidaknya empat pengawal.
“Saya datang memenuhi panggilan Dewas KPKnanti saya sampaikan setelah itu,” katanya kepada wartawan, Selasa, 5 Desember 2023.
Sebelumnya Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam perkara etik dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Benar (pemanggilan Selasa besok, 5 Desember 2023), kata Albertina saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 4 Desember 2023.
Albertina tak menjelaskan lebih jauh perihal kepastian waktu dan pemeriksaan material yang dilakukan. Ia pun belum bisa memastikan kehadiran Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK. “Saya belum dapat info,” katanya.
Albertina Ho juga memastikan Dewas KPK akan tetap menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Albertina menyatakan proses itu akan selesai secepatnya.
“Dewas tetap akan menyelesaikan proses etiknya secepat mungkin,” kata Albertina Ho saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 November 2023.
Iklan
Meskipun demikian, Albertina tak mau menjelaskan kapan mereka akan menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik itu. Dia juga tak menjawab ketika dijelaskan soal adanya kemungkinan Dewas KPK menyarankan Firli mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sementara Firli Bahuri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Jokowi pun telah menunjuk dan mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Dewa KPK telah memeriksa Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Senin pekan lalu, 20 November 2023. Usai pemeriksaan itu, Firli membantah telah melakukan pemerasan. Dewas KPK juga menyatakan telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam kasus ini.
Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan tiga pasal dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasa terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Abraham Samad: Pansel KPK dan Anggota DPR Juga Harus Tanggung Jawab