Saturday, November 16, 2024
HomeNationalFraksi PAN DPR Desak Jokowi Segera Terbitkan Surpres untuk Pengganti Hasyim Asy'ari

Fraksi PAN DPR Desak Jokowi Segera Terbitkan Surpres untuk Pengganti Hasyim Asy’ari


TEMPO.COBahasa Indonesia: Jakarta – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan surat presiden (surpres) ihwal pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menilai penerbitan surpres itu penting untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak mendatang.

Menurutnya, kursi komisioner KPU harus terisi penuh agar lembaga penyelengara pemilu dapat bekerja secara maksimal. Adapun sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari dihentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kasus karena tindak asusila.

“Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten dan kota yang akan pilkada secara serentak,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Juli 2024.

Saleh menilai pilkada akan berlangsung dinamis dengan berbagai kompleksitas yang ada. Dia mengingatkan akan ada ribuan kontestan dan keterlibatan pendukung dari partai politik, organisasi masyarakat, elemen dari berbagai struktur masyarakat.

“Harus dipersiapkan secara matang. Meski lebih rumit, pelaksanaan pilkada serentak seharusnya harus lebih baik dari tumpukan dan pilpres yang lalu,” ujarnya.

Menurut Saleh, pergantian komisioner KPU tidak sulit karena tidak diperlukan rekrutmen dan seleksi lagi. Dia menilai penetapan komisioner dapat dilakukan dengan cara melantik dan mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.

Saleh juga menyebut bahwa berdasarkan urutan, calon komisioner berikutnya adalah Viryan Aziz yang telah meninggal dunia. Oleh karena itu, Iffa Rosita yang menempati urutan berikutnya dapat dipilih menjadi komisioner KPU yang baru.

Iklan

“Orangnya masih ada. Masih aktif menjadi anggota KPU di Kaltim,” tuturnya.

Dalam pergantian komisioner KPU, Saleh kembali menegaskan bahwa DPR memerlukan dasar hukum yang jelas. DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar hukum pembentukan komisioner baru, ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi telah meneken Keputusan Presiden atau Keppres tentang pemecatan Hasyim Asy’ari dari KPU RI pada Rabu, 10 Juli 2024. Usai Keppres diteken, legislator Senayan akan menentukan penggantinya, yang diambil dari komisioner KPU yang tersisa.

DESTY LUTHFIANI | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan editor: Tanggapan PDIP atas Keputusan PKS Usung Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments