Saturday, October 19, 2024
HomeTop NewsGaji ke-13 Segera Cair, Pak Jokowi Dapat Jatah Lho!

Gaji ke-13 Segera Cair, Pak Jokowi Dapat Jatah Lho!



Jakarta, CNBC Indonesia – Tidak hanya PNS eselon I-III serta TNI dan Polri, pejabat negara termasuk Presiden juga akan menerima gaji ke-13. Adapun pencairannya dijadwalkan mulai Juni mendatang. Presiden hingga menteri dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tercatat berhak atas gaji ke-13 tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13, yang menyatakan bahwa aparatur negara termasuk pejabat negara di dalamnya merupakan penerima gaji ke-13. Secara spesifik posisi mereka diatur dalam Pasal 3 ayat (1).

Patut mencatat, Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Meskipun demikian, gaji ke-13 yang diterima CPNS tidak penuh 100% karena gaji pokok yang diterima hanya 80% dan tunjangan pekerjaan hanya 50%.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13. Dimana menyatakan bahwa aparatur negara termasuk CPNS di dalamnya merupakan penerima gaji ke-13.

Berikut ini, daftar aparatur negara yang berhak atas gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

A. PNS dan Calon PNS;

B. PPPK;

C. Prajurit TNI;

D. Anggota Polri; dan

e. Pejabat Negara.

Kemudian, pihak-pihak yang menerima gaji ke-13 diatur lebih lanjut dalam ayat-ayat pada Pasal 3 PP 15/2023. Khusus untuk penerima gaji ke-13 kategori pejabat negara diatur dalam Pasal 3 ayat (4) yang terdiri atas:

A. Presiden dan Wakil Presiden;

B. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

C. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

D. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;

F. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

G. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

H. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
Saya. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

J. menteri dan pejabat setingkat menteri

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
M. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan

N. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Duh! Aturan THR PNS 2023 ‘Masih Gelap’, Dibayar Full Gak Nih?


(haa/haa)




Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments