Jakarta, CNBC Indonesia – Tidak hanya PNS eselon I-III serta TNI dan Polri, pejabat negara termasuk Presiden juga akan menerima gaji ke-13. Adapun pencairannya dijadwalkan mulai Juni mendatang. Presiden hingga menteri dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tercatat berhak atas gaji ke-13 tersebut.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13, yang menyatakan bahwa aparatur negara termasuk pejabat negara di dalamnya merupakan penerima gaji ke-13. Secara spesifik posisi mereka diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
Patut mencatat, Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Meskipun demikian, gaji ke-13 yang diterima CPNS tidak penuh 100% karena gaji pokok yang diterima hanya 80% dan tunjangan pekerjaan hanya 50%.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13. Dimana menyatakan bahwa aparatur negara termasuk CPNS di dalamnya merupakan penerima gaji ke-13.
Berikut ini, daftar aparatur negara yang berhak atas gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
A. PNS dan Calon PNS;
B. PPPK;
C. Prajurit TNI;
D. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara.
Kemudian, pihak-pihak yang menerima gaji ke-13 diatur lebih lanjut dalam ayat-ayat pada Pasal 3 PP 15/2023. Khusus untuk penerima gaji ke-13 kategori pejabat negara diatur dalam Pasal 3 ayat (4) yang terdiri atas:
A. Presiden dan Wakil Presiden;
B. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
C. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
D. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
F. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
G. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
H. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
Saya. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
J. menteri dan pejabat setingkat menteri
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
M. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
N. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Artikel Selanjutnya
Duh! Aturan THR PNS 2023 ‘Masih Gelap’, Dibayar Full Gak Nih?
(haa/haa)