Friday, October 11, 2024
HomeBisnisGaji Rp5 Juta Jomblo Kena Pajak Penghasilan, Apa Itu PPh?

Gaji Rp5 Juta Jomblo Kena Pajak Penghasilan, Apa Itu PPh?


TEMPO.CO, Jakarta – Batas penghasilan kena pajak sudah diperbarui. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas penghasilan kena pajak. Semula, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta perbulan.

Kini batas penghasilannya naik menjadi Rp5 juta perbulan. Pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan atau PPh. Soal perhitungan pajak penghasilan juga dijelaskan untuk yang belum menikah atau jomblo dengan gaji Rp 5 juta perbulan.

Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.

Pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.

Apa itu pajak penghasilan?

Di Indonesia pajak penghasilan atau PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. PPH salah satu sumber pendapatan negara yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan yang memperoleh pendapatan di Indonesia.

Baca: Sri Mulyani Sebut Jomblo Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak, Sudah Berkeluarga Bebas

Pajak penghasilan dikenakan untuk seseorang atau badan yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber tertentu. Sumber bisa berupa gaji atau upah, penghasilan dari usaha atau bisnis, investasi, atau penghasilan dari kegiatan lain yang menghasilkan uang.

Pajak penghasilan dihitung berdasarkan tingkat penghasilan yang diperoleh seseorang dan tergantung pada tarif yang berlaku di suatu negara. Pajak penghasilan biasanya dikenakan setiap tahun dan harus ditanggung oleh pemerintah melalui badan yang bertanggung jawab mengelola pajak di negara tersebut.

Pajak penghasilan yang dikenakan untuk pendapatan yang diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri, tergantung peraturan pajak yang berlaku di suatu negara.

Subjek pajak penghasilan

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Subjek Pajak akan dikenakan Pajak Penghasilan apabila menerima atau memperoleh penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika subjek pajak telah memenuhi kewajiban secara objektif maupun subjektif maka disebut wajib pajak.

Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditetapkan untuk melakukan kewajiban perpajakan. Itu termasuk pemungut pajak dan pemotong pajak tertentu. Adapun wajib pajak itu terdiri atas orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap.

Jenis pajak penghasilan

PPh bisa dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu pajak penghasilan pribadi, pajak penghasilan badan, dan pajak penghasilan terkait dengan kekayaan.

Pajak penghasilan menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang penting. Itu bisa digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Baca: Staf Sri Mulyani Pernah Sebut Hoax Gaji Rp 5 juta Kena Pajak 5 Persen, Tapi Sekarang?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments