TEMPO.CO, Jakarta – Gempa Cianjur ikut merobohkan tembok pembatas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur, Jawa Barat pada Senin, 21 November 2022.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jabar Sujonggo, akibat lindu itu sejumlah bangunan berupa tembok pembatas Lapas itu roboh. Terdapat enam Warga binaan pemasyarakatan dan seorang petugas luka-luka akibat gempa tersebut.
“Kami telah mengevakuasi seluruh penghuni untuk berkumpul di tengah lapangan dan menempatkan petugas di area dalam lapangan dan tembok luar,” kata Sujonggo dalam siaran pers yang diterima Tempo, Senin malam.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Menteri PUPR Tinjau Dampak Gempa Cianjur
Mitigasi risiko yang juga telah dilaksanakan adalah mengerahkan seluruh petugas untuk melaksanakan pengamanan area kantor dan blok hunian.
Sujonggo menyebutkan seorang petugas dan enam bantuan mengalami luka ringan akibat gempa tersebut. Adapun seorang petugas kebersihan lainnya ke Rumah Sakit Sukabumi karena terluka pembuluh vena.
Sujonggo juga telah memerintahkan kepada Kalapas Cianjur untuk menghubungi warga masyarakat sekitar Lapas yang menjalani robohnya tembok keliling penjara. Terdata seorang korban jiwa seorang anak berumur 4 tahun meninggal dan neneknya luka berat dirawat di RSUD Cianjur.
Sebagai antisipasi terjadinya gempa susulan maka seluruh WBP akan bermalam di area lapang dengan pengawasan ketat.
Akibat gempa dengan magnitudo 5,6 itu beberapa bagian penjara yang mengalami kerusakan antara lain :
1. Tembok keliling Brandgang Pos 1 sampai dengan Pos 2 roboh.
2. Tembok Brandgang Pos 3 sampai dengan Pos 4 roboh.
3. Blok Hunian A, B, C dan D tembok retak-retak
4. Sebagian area genteng Blok ABCD jatuh
5. Area perkantoran retak-retak dan sebagian genteng berjatuhan.
Baca juga: Gempa Cianjur, BNPB Kirim Tim Reaksi Cepat dan Bantuan Logistik
AYU CIPTA