Tuesday, October 22, 2024
HomeBisnisGST 2.0 Akan Mempermudah Kepatuhan Pajak dan Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

GST 2.0 Akan Mempermudah Kepatuhan Pajak dan Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi


New Delhi: Pajak Barang dan Jasa (GST) merupakan salah satu reformasi ekonomi utama dalam dekade terakhir di India yang menggantikan sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ini membuka jalan bagi pertumbuhan ekonomi, biaya logistik yang lebih rendah, dan kemudahan berbisnis.

Kini, pemerintah pusat tengah berfokus pada GST 2.0 yang semakin memudahkan undang-undang pajak, meningkatkan penyederhanaan pajak, dan adopsi teknologi. Dalam Anggaran 2024, Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman menekankan penyederhanaan undang-undang pajak dan adopsi teknologi.

Menteri Keuangan mengusulkan beberapa langkah dalam Anggaran untuk memberi sinyal bahwa GST 2.0 yang baru akan membuka potensi perdagangan dan semakin memudahkan kepatuhan dalam undang-undang perpajakan yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih lanjut.

Menurut para ahli pajak, GST 2.0 akan menjadi perubahan besar bagi sistem pajak di India. Ini tidak hanya akan menjadi pembaruan undang-undang GST tetapi juga akan membuat sistem GST lebih transparan, sederhana, dan ramah bisnis serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.

Dengan GST 2.0, tuntutan lama industri seperti penyederhanaan pajak juga dapat diatasi. Proses perpajakan akan lebih mudah dengan GST 2.0. Ini akan mendukung tingkat pertumbuhan yang tinggi dan meningkatkan daya saing India di tingkat global.

Pengumpulan GST mencapai Rs 1,75 lakh crore pada bulan Agustus 2024, naik sekitar 10 persen dari Rs 1,59 lakh crore dalam pendapatan GST pada bulan Agustus tahun lalu. Selama lima bulan pertama tahun fiskal, pengumpulan meningkat 10,1 persen menjadi Rs 9,14 lakh crore. Pendapatan GST bersih hingga bulan Agustus adalah Rs 8,07 lakh crore, 10,2 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Penerimaan GST Bruto pada tahun anggaran 2023-24 adalah Rs 20,18 lakh crore. Terjadi peningkatan sebesar 11,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments