Saturday, October 19, 2024
HomeNationalHakim tak memasukkan hak tolak Aiman ​​sebagai wartawan dalam praperadilan

Hakim tak memasukkan hak tolak Aiman ​​sebagai wartawan dalam praperadilan


Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memasukkan status Aiman ​​Witjaksono sebagai wartawan yang mempunyai hak tolak pada konferensi praperadilan karena hal itu masuk dalam materi pokok perkara.

“Yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan bersifat administratif, karena materi pokok perkara bukan menjangkau lembaga praperadilan,” kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Delta Tama saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut, Selasa.

Menurut hakim, adanya dalil pemohon yang menyatakan bahwa ia seorang wartawan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 memiliki hak tolak, namun hakim menilai hal yang berbeda.

Sebab, kata hakim, berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa putusan praperadilan ini hanya mencakup perkara administratif, tidak masuk ke dalam pokok materi sehingga yang didalilkan tidak menjadi pertimbangan hakim.

“Menimbang bahwa dalam perkara a quo adalah perkara peradilan dan untuk menentukan apakah pemohon pada saat mengungkapkan pemberitaan tersebut statusnya adalah wartawan aktif ataukah bukan, sudah memasuki materi pokok perkara dan menilai substansinya adalah masuk materi perkara maka hakim tak mempertimbangkan dalam perkara praperadilan a quo,” kata hakim.

Baca juga: PN Jaksel tolak praperadilan Aiman ​​terkait penyitaan telepon seluler
Baca juga: Gugatan Aiman ​​ditolak, Polda Metro Jaya: Hormati putusan Pengadilan


 

Hakim Tunggal PN Jaksel Delta Tama (kanan) saat membacakan putusan gugatan praperadilan Aiman ​​Witjaksono di Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Sementara untuk dalil tim hukum Aiman ​​yang menyebutkan, barang bukti yang disita polisi dinilai tak punya hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman,
hakim mempertimbangkan bahwa polisi dalam menyita telepon seluler, kartu SIM, akun Instagram dan akun email milik Aiman ​​dilakukan untuk menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman.

Barang bukti itu diharapkan dapat membentuk suatu konstruksi yang menjelaskan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman.

Berdasarkan laporan polisi, keterangan saksi dan keterangan ahli, hakim menilai secara
formil barang bukti itu memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman.

“Mengingat pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan hanya bersifat pembuktian administratif dan hakim setelah mencermati dan mempertimbangkan, Hakim berkeyakinan penyertaan barang bukti tersebut oleh termohon adalah sah dan sesuai dengan prosedur,” katanya.

Pewarta : Khaerul Izan
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments