Sunday, October 20, 2024
HomeNationalHakim Tipikor batal bacakan vonis Lukas Enembe

Hakim Tipikor batal bacakan vonis Lukas Enembe



Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat batal membacakan putusan atau vonis terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan untuk acara pembacaan dan majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran untuk penuntut sambil menunggu laporan dari penandatanganan umum KPK untuk persidangan selanjutnya, sambil perkembangan melihat kesehatan terdakwa,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin.

Majelis batal membacakan vonis yang sedianya akan dilakukan hari ini, setelah mempertimbangkan surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan pembantaran dengan alasan kesehatan Lukas Enembe.

Majelis juga menghubungkan surat permohonan tersebut dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto terkait kondisi kesehatan penipuan.

Menurut majelis, permohonan pembantaran tersebut cukup beralasan untuk dikabulkan. Oleh karena itu, majelis yang memasang terpencil harus dibantarkan terhitung sejak tanggal 6–19 Oktober 2023.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan dari transmisi umum pada KPK,” ucap Pontoh.

Majelis pun memerintahkan JPU KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa Lukas Enembe untuk keperluan penetapan sidang selanjutnya.

Baca juga: Hakim Tipikor Jakarta bacakan vonis Lukas Enembe 9 Oktober

Baca juga: Kuasa hukum menyebut Lukas Enembe tidak bisa ikut sidang vonis besok

“Kalau memang dia sudah dinyatakan bisa mengikuti konferensi lagi, nanti kami akan menjadwalkan konferensi berikutnya secara resmi. Kita saling berkoordinasi antara pemanggilan umum KPK dan penasihat hukum pembela,” ujar Pontoh.

Lukas Enembe mangkir dalam konferensi tersebut karena dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena terjatuh di kamar mandi rumah tahanan (Rutan) KPK, Jumat (6/10). Sebelumnya, hukum Lukas telah memastikan hal itu.

“Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menjawab tanpa ekspresi,” kata Petrus Bala Pattyona, penasihat hukum Lukas Enembe, dalam keterangannya diterima di Jakarta, Minggu (8/10).

Petrus menjelaskan bahwa saat mengunjungi kliennya di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, Minggu, kondisi Lukas Enembe masih dalam perawatan medis.

“Saya lihat langsung Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Pak Lukas dalam keadaan lemas. Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat (7/10) sore, Pak Lukas sering muntah susah minum atau makan,” ujar dia.

Keluhan sakit tersebut, kata dia, sudah dirasakan kliennya sejak Selasa (3/10), seperti sakit kepala atau pusing. Pihak penasihat hukum kemudian meminta dokter KPK untuk merawat kliennya.

Selanjutnya dokter KPK mengeluarkan surat rekomendasi untuk dirujuk ke RSPAD. Namun, lanjut dia, Lukas Enembe tidak langsung dirujuk ke RSPAD sehingga terjadi peristiwa jatuh di kamar mandi Rutan KPK pada hari Jumat (6/10).

Diketahui, JPU KPK menyatakan tetap menuntut dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00 juga tetap disampaikan kepada Lukas. Dengan ketentuan, dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi sebagai Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555 .850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2023



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments