Friday, March 29, 2024
HomeNationalHakim vonis bebas mantan Kepala BPN Kabupaten Toba perkara korupsi

Hakim vonis bebas mantan Kepala BPN Kabupaten Toba perkara korupsi



Medan (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin, menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba Saut Simbolon yang melakukan tindak pidana korupsi pengembangan transportasi Danau Toba anggaran 2017.

Selain itu, Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan yang merupakan penerima ganti rugi lahan juga divonis bebas oleh majelis hakim.

“Membebaskan ketiga pembelaan dari segala dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum segera membebaskan pembelaan, serta mengembalikan hak para pembela dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat,” kata Hakim Ketua Dahlan di PN Medan.

Menurut majelis hakim, JPU tidak konsisten dalam menentukan hak atas tanah yang telah diganti ruginya kepada membela Daulat dan Lumongga untuk direncanakan sebagai pusat perbaikan dan perawatan berkala terhadap kapal transportasi kawasan Danau Toba di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.

“Ahli Konsultan dari PT Dok Bahari Nusantara tidak menetapkan dalam menentukan lahan atau areal di sempadan danau atau sungai merupakan milik negara,” urai majelis hakim.

Demikian juga Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, dan tidak mengatur soal daerah sepadan merupakan izin milik negara.

Demikian halnya dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Toba Prioritas Nasional, tidak mengatur soal batas-batas milik negara.

Setelah mendengar amar putusan majelis hakim yang menyatakan ketiga bersalah bebas, maka tim JPU dari Kejari Tobasa akan melakukan kasasi.

Sebelumnya, Saut Simbolon menuntut JPU selama empat tahun dan denda Rp200 juta. Sementara Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan dituntut enam tahun enam bulan denda Rp200 juta.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © ANTARA 2023



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments