Tuesday, October 22, 2024
HomeNationalIbu kandung jadi tersangka pembuang bayi di Ciracas Jaktim

Ibu kandung jadi tersangka pembuang bayi di Ciracas Jaktim



Jakarta (ANTARA) –

Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan ibu kandung bayi berinisial EIL sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi di organisasi warga RT 01/RW 06, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (20/8).

“Tersangka berinisial EIL, ibu kandung bayi. Terhadap pelaku sudah dilakukan terhadap tersangka dan dilakukan terpencil,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Saat ini, kata dia, kasus itu ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim.

Atas perbuatannya EIL dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 78 b jo Pasal 77 b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014.

Juncto Pasal 307 KUHP jo Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, ujar Lina.

Sebelumnya, sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di belakang rumah warga RT 01/RW 06, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (20/8) pukul 04.00 WIB.

Penemuan bayi bermula ketika seorang warga mendengar isak tangis bayi, setelah dicek asal suara ke bagian belakang rumah lalu didapati bayi dalam tas berwarna hitam.

Baca juga: Warga Cilandak menemukan bayi laki-laki terbungkus plastik sampah

Sementara itu, kondisi bayi yang dibuang oleh EIL masih menjalani perawatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments