Singkawang (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang Kalimantan Barat(Kalbar)melakukan tertunda/penolakan memposting 127 paspor sejak Januari hingga Oktober 2024 guna mencegah adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Penundaan/penolakan paspor dilakukan karena sewaktu tes wawancara, pemohon terindikasi untuk bekerja yang dapat berpotensi pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Farhan Ferdiansyah di Singkawang, Kamis.
Dalam upaya pencegahan TPPO yang kian marak di luar negeri, katanya, Imigrasi Singkawang akan memperketat untuk pembuatan paspor. Upaya ini juga merupakan bentuk komitmen Imigrasi Singkawang dalam mendukung secara penuh program pemerintah yang baru.
“Mekanisme pencegahannya, kami akan melakukan dalam tes wawancara dengan pelamarnya, apabila saat wawancara terdapat indikasi pelamar akan bekerja ke Luar Negeri maka permohonan tersebut akan kami tunda atau terima bahkan dibatalkan,” ujarnya.
Terkait dengan TPPO, sejauh ini Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang juga telah melakukan upaya sosialisasi atau pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya TPPO. Sosialisasi dilakukan mengingat Kota Singkawang sejajar dengan negara tetangganya, Malaysia.
“Maka dalam hal ini, kami selalu memberikan pemahaman baik kepada warga Singkawang maupun masyarakat yang berada di perbatasan,” kata dia.
Dia menambahkan, dalam sehari rata-rata permohonan paspor di Kantor Imigrasi Singkawang berkisar 125 orang.
“Rata-rata segitu setiap harinya,” katanya.
Dia berharap dengan adanya upaya pencegahan yang dilakukan Imigrasi maka korban TPPO di Kalbar akan berkurang.
Sebelumnya, Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Singkawang – Sambas- Bengkayang (Singbebas) Dewi Puji Lestari menuturkan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan pada tahun 2024 mencapai 4.366 orang, dan Kabupaten Sambas merupakan penyumbang terbesar dari Kalbar.
“Data capaian nasional penempatan PMI 2023, Kabupaten Sambas sebanyak 750 orang, dan angka ini terus meningkat,” katanya.
Maka dari itu, pemerintah selalu memberikan tekanan agar PMI bekerja di luar negeri harus melalui prosedur yang telah diatur pemerintah, salah satunya mengurus dokumen keberangkatan di Imigrasi. Sebab kata Dia, melalui dokumen resmi sebagai strategi untuk menekan jumlah korban PMI atau TPPO.
Bentuk perlindungan yang diberikan negara terhadap PMI yang bekerja di luar negeri terdiri dari aspek hukum, aspek ekonomi dan aspek sosial.
Baca juga: Kantor Imigrasi Singkawang menjalankan program Terpikat
Baca juga: Kantor Imigrasi Singkawang mendeportasi dua warga negara Malaysia
Baca juga: Kantor Imigrasi Singkawang tunda 50 pemohon paspor
Pewarta : Narwati
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024