Friday, October 18, 2024
HomeNationalIngin Ubah Regulasi, Ganjar Pranowo Tegaskan Komitmen Perkuat KPK |Republika Online

Ingin Ubah Regulasi, Ganjar Pranowo Tegaskan Komitmen Perkuat KPK |Republika Online


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –– Bakal calon presiden (capres) PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyatakan komitmen untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya anggota tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, Ganjar menyatakan dengan memperkuat KPK sebagai bagian dari upaya untuk mencegah praktik penyimpangan.

Penegasan itu disampaikan Ganjar dalam acara Mata Najwa “3 Bacapres Bicara Gagasan” di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (19/9). “Sepakat dikuatkan (lembaga KPK),” ujar Ganjar menjawab pertanyaan dari Najwa Shihab.

Mulanya Ganjar mendapatkan pertanyaan dari Najwa Shihab mengenai adanya pendapat KPK harus dibubarkan. Ganjar menyatakan tidak sependapat dan justru ingin memperkuat lembaga antirasuah ketika ia menjadi Presiden.

Tak hanya sekedar berbicara mengenai lembaga KPK yang akan dikuatkan olehnya, Ganjar pun mengutarakan keinginannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.

Dengan revisi peraturan tersebut, Ganjar berharap KPK menjadi lembaga yang semakin kuat dalam anggotanya melakukan praktik korupsi di Indonesia. “Harus saya jawab ketiga kalinya, satu dikuatkan, dua revisi regulasi,” tegasnya.

Menurut Gubernur Jawa Tengah dua periode keinginan memperkuat lembaga KPK adalah sebuah sikap dirinya sebagai calon presiden (capres). Ia sengaja menekankan hal tersebut agar masyarakat mengetahui sikapnya terhadap KPK.

“Biar semua audiens publik tau sikap saya sebagai capres. Agar tidak ada kebingungan, siapa yang mengartikan siapa yang sedang duduk di sini,” jelasnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments