Friday, November 22, 2024
HomeNationalIni Alasan Skema Roda Tenaga Listrik di RUU EBET Masih Diperdebatkan |Republika...

Ini Alasan Skema Roda Tenaga Listrik di RUU EBET Masih Diperdebatkan |Republika Online


Power wheeling merupakan mekanisme transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara/PLN dengan memanfaatkan jaringan transmisi/distribusi PLN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) terdapat skema roda bertenaga yang saat ini masih dalam kejadian. Skema ini dinilai berisiko menempatkan negara meski di sisi lain juga mendorong potensi energi terbarukan.

Roda bertenaga merupakan mekanisme transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara/PLN dengan memanfaatkan jaringan transmisi/distribusi PLN. Artinya, skema ini memperbolehkan pembangkit listrik swasta yang menjual listrik EBET yang diproduksi secara langsung kepada masyarakat dengan menyewa jaringan milik negara.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VII Mulyanto mengungkapkan skema ini berisiko menggantungkan subsidi energi dan program Pro Rakyat pada periode pemerintahan mendatang.

Menurutnya, beban fiskal pemerintahan mendatang akan meningkat karena kenaikan subsidi listrik. “Subsidi dipastikan naik karena harga listrik akan ditentukan mekanisme pasar,” kata Mulyanto, Kamis (5/9/2024).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan kenaikan subsidi listrik berisiko muncul karena aturan roda bertenaga memperbolehkan pembangkit listrik swasta untuk menjual listrik EBET yang diproduksi secara langsung kepada masyarakat dengan menyewa jaringan milik negara.

“Menjadikan pihak swasta dapat menjual listrik yang diproduksinya langsung kepada masyarakat, yang jelas adalah liberalisasi sektor kelistrikan,” katanya.

Skema power wheeling dinilai sebagai upaya privatisasi pengusahaan tenaga listrik dan telah menjadikan tenaga listrik sebagai pasar komoditas.

“Hal ini berarti negara tidak lagi memberikan perlindungan kepada mayoritas rakyat yang hidup kekurangan secara ekonomi,” kata Direktur Eksekutif Studi Sumber Daya Indonesia (Iress) Marwan Batubara.

RUU EBET sebaiknya fokus pada pemberian insentif fiskal yang luas dan diperbesar agar energi terbarukan dapat berkembang cepat di Indonesia. Dibukanya kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi listrik sebagaimana termuat dalam Permen ESDM No.01/2015, bukan berarti power wheeling diperbolehkan.

Pembahasan RUU EBET Sendiri tah diperpanjang hingga 1 tahun sidang 2024/2025 mendatang.

sumber : Antara






Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments