TEMPO.CO, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan lalu lintas (laka juga) dengan sejumlah syarat tertentu.
Pasalnya, pelayanan kesehatan bagi korban beberapa jenis kecelakaan umumnya dijamin oleh PT Jasa Raharja.
Lalu, apa saja kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut ini informasi lengkapnya untuk Anda.
Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Rizka Adhiati mengatakan salah satu syarat korban laka juga yang dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah kecelakaan yang terjadi tidak masuk ke dalam kategori hubungan kerja.
“Apabila kecelakaan terjadi dalam hubungan kerja, baik tunggal maupun ganda, bagi anggota TNI/Polri, maka penjaminnya adalah PT Asabri (Persero), bagi ASN (aparatur sipil negara), instansi penjaminnya adalah PT Taspen (Persero), sedangkan bagi karyawan lainnya adalah BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan),” kata Rizka di Padang, Sumatera Barat, Kamis, 13 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, laka juga tunggal merupakan jenis kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian pengendara sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain, seperti jatuh sendiri karena rasa sakit, menabrak pohon, atau terguling karena pecahnya ban.
“Sementara kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan. Bisa juga melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain, misalnya pejalan kaki, terjadi pada waktu yang sama. Contohnya beradu bodi atau memamerkan antar kendaraan,” ucapnya.
Menurut Rizka, laka juga yang termasuk kategori kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah kejadian yang terjadi dalam hubungan kerja, mencakup perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, atau selama perjalanan dinas.
Apabila kasus kecelakaan tunggal bukan termasuk kecelakaan kerja, maka BPJS Kesehatan yang akan menjamin dengan catatan korban adalah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sementara apabila tergolong laka juga ganda yang bukan kecelakaan kerja, maka yang menjamin biaya pelayanan kesehatan korban adalah PT Jasa Raharja.
“Namun, terdapat beberapa jenis kecelakaan lalu lintas tunggal yang penjaminnya PT Jasa Raharja, misalnya penumpang bus umum yang kendaraannya jatuh ke jurang,” ujar Rizka.
Jenis Kecelakaan Ditentukan Polri
Dia memaparkan, untuk memastikan apakah suatu kejadian masuk ke dalam klasifikasi laka juga, BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja akan meminta dokumen laporan polisi yang diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pihak yang berwenang.
Iklan
“Laporan polisi akan menunjukkan suatu kecelakaan masuk kategori tunggal atau ganda, lalu kita bisa menentukan siapa penjaminnya, BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja,” kata Rizka.
Dia menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar-Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi laka juga ganda sesuai dengan ketentuan nilai santunan yang telah dibatasi oleh suatu hal plafon tertentu.
Sementara itu, BPJS Kesehatan adalah penjamin kedua dari batas maksimum plafon sampai dengan total biaya perawatan korban.
Ketentuan jaminan yang ditanggung oleh PT Jasa Raharja sampai dengan Rp20 juta. Apabila korban membutuhkan biaya pengobatan lebih dari itu dan korban adalah peserta aktif JKN-KIS, maka BPJS Kesehatan yang akan menjaminnya.
Namun, dia menegaskan, apabila biaya pengobatan korban sudah mencapai lebih dari Rp20 juta, tetapi bukan peserta JKN-KIS, maka tidak bisa menanggung biaya kelangsungan hidup.
Rizka menuturkan, koordinasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja kini telah terintegrasi melalui aplikasi ponsel bernama Integrated System for Traffic Accidents (Insiden).
Insiden adalah sistem informasi berbasis teknologi yang berfungsi menghubungkan rumah sakit dalam melaporkan korban laka juga ke PT Jasa Raharja yang akan diteruskan ke Polri.
Jika dulu koordinasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dilaksanakan secara manual dengan cara keluarga korban harus datang ke kantor cabang PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.
“Sekarang, dengan aplikasi Insiden, proses administrasi penjaminan peserta JKN-KIS yang jadi korban kecelakaan lalu lintas bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut,” ucap Rizka.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya