Saturday, October 19, 2024
HomeNationalIni Peran 3 Tersangka Kasus BTS Kominfo yang Baru Ditetapkan Kejagung

Ini Peran 3 Tersangka Kasus BTS Kominfo yang Baru Ditetapkan Kejagung


TEMPO.CO, JakartaKejaksaan Agung atau Kejagung kembali mendirikan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur stasiun pemancar dasar 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) atau kasus BTS Kominfo.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti, Elvano Hatorangan (EH), Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan (JS) dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Muhammad Feriandi Mirza (MFM).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) KejagungKuntadi mengatakan, ketiga orang itu telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga orang tersebut setelah kami melakukan pemeriksaan, dinyatakan cukup alat bukti untuk dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan terpilih, kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin, 11 September 2023.

Adapun peran masing-masing tersangka, kata Kuntadi, untuk EH diduga telah memanipulasi kajian proyek dengan iming-iming apabila diberikan perpanjangan waktu maka proyek dapat selesai.

“Belakangan terbukti perpanjangan yang diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut belum selesai,” kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan, EH diduga memberikan hasil kajian yang tidak menggambarkan kondisi nyata dari penanganan proyek BTS itu.

Sedangkan untuk Jemy Sutjiawan, Kuntadi mengatakan, yang diduga telah menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan pekerjaan proyek tersebut.

“JS memberikan sekumlah uang kepada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5,” kata Kuntadi.

Iklan

Sementara untuk tersangka Muhammad Feriandi Mirza menyampaikan melakukan pengkondisian agar nama perusahaan tertentu dijadikan pelaksana proyek.

“Ketiga orang tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Kuntadi.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka di antaranya eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif.

Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Perkembangan manusia (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur Akun Departemen Akun Terintegrasi PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Di antara nama-nama itu saat ini telah menjadi penipu dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Hanya Yusrizki dan Windi yang belum dilimpahkan ke pengadilan dan saat ini statusnya masih tersangka.

Pilihan Editor: Kejagung Tambah 3 Tersangka Lagi Kasus Korupsi BTS Kominfo, Termasuk Jemi Sutjiawan





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments