Sunday, October 20, 2024
HomeNationalInovasi Residen Korlantas Polri di Era 4.0

Inovasi Residen Korlantas Polri di Era 4.0


Jakarta (ANTARA) – Kabar melegakan datang dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui bidang Registasi dan Identifikasi (Regident). Di Tahun 2023 ini kendaraan dengan tanda nomor kendaraan kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus, seperti RF, akan dihapus sementara.

Kenapa menyenangkan? Karena di bayangkan masyarakat tidak ada lagi arogansi pengguna kendaraan RF di jalan. Pelat nomor khusus kerap menimbulkan keceburuan sosial para pengguna jalan. Selain itu penyelewengan juga sering terjadi, seperti penggunaan strobo.

Selain itu, penggunanya juga melanggar aturan ganjil genap, dan pelat nomor yang seharusnya hanya boleh digunakan oleh pejabat negara serta pejabat aparat penegak hukum, justru digunakan oleh masyarakat sipil. Kontonya, kasus Rachel Venya lolos dari isolasi menggunakan kendaraan dengan pelat nomor B 139 RFS.

Penyelewengan-penyelewengan itu mendapat perhatian serius Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan menertibkan aturan penggunaan nomor pelat khusus dan nomor pelat rahasia bagi pejabat negara.

Terhitung sejak Oktober 2022 Ditregident Korlantas Polri menghentikan sementara perpanjangan maupun pengajuan baru pelat nomor khusus (RF) dan pelat nomor rahasia (QH, IR dst). Batas waktunya sampai Oktober 2023, setelah itu sudah tidak ada lagi pelat nomor khusus dan pelat nomor rahasia.

Dalam aturan baru Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengguna pelat nomor khusus hanya boleh untuk pejabat eselon I dan II, serta hanya boleh untuk kendaraan dinas.

Selain itu, untuk pengajuan pelat nomor khusus dilakukan berjenjang di setiap instansi, semisal personel Polri, terlebih dahulu mengajukan lewat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), kemudian ke Baintelkam, lalu baru ke Korlantas Polri. Begitu pula dengan TNI, pengajuan lewat Polisi Militer (POM), ke Baintelkam baru ke Korlantas Polri. Sementara untuk pejabat sipil pemerintahan/lembaga, pengajuan lewat inspektorat.

Tujuan dari mengubah pengajuan lewat fungsi pengawasan masing-masing instansi agar ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, surat pemberitahuan langsung (tilang) dapat diserahkan ke tiap-tiap pengawas pengawasan agar diberi sanksi oleh institusi.

Perubahan aturan nomor pelat khusus ini merupakan salah satu cikal bakal Korlantas Polri mengembangkan inovasi di bidang regident dengan memanfaatkan teknologi.

Pelat nomor khusus yang dihapus diganti dengan nomor seperti pelat biasa, tetap akan diketahui atau dikenal dalam sistem sebagai pelat khusus lewat teknologi yang dipasang di pelat nomor kendaraan yang saat ini sedang dikembangkan oleh Regident Korlantas Polri, yakni Identifikasi frekuensi radio (RFID) atau chip.

Direktur Residen Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menyatakan Korlantas berwarcana, semua teknologi kendaraan bermotor adanya di pelat nomor kendaraan bermotor. Karena kaitannya dengan “capture” dari ETLE.

Teknologi pelat nomor

Dalam penerapan inovasi RFID atau chip ini diawali dengan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor yang tadinya berwarna dasar hitam dengan tulisan warna putih, kini menjadi dasar putih tulisan hitam.

Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor ini untuk mendukung optimalisasi penindakan secara elektronik atau ETLE yang sudah diterapkan di 34 polda seluruh Indonesia.

Upaya ini sudah berjalan sejak pertengahan 2022, kini di jalan raya sudah bisa kita saksikan bersama-sama warna dasar pelat nomor kendaraan berubah menjadi putih. Ditargetkan 2027 seluruh kendaraan di Indonesia sudah berganti warna pelat.

Dengan teknologi RFID ini nantinya, camera ETLE yang menangkap gambar pelat nomor tersebut sudah memiliki data terkait pengguna nomor kendaraan tersebut, mulai dari nama pemilik, alamat, pekerjaan, hingga histori dari kendaraan itu, apakah pernah mengalami kecelakaan, melakukan kesalahan.

Dengan demikian, identitas pelat nomor khusus dan rahasia hanya akan diketahui oleh petugas di pusat komando Korlantas Polri. Tak ada lagi cerita masyarakat tahu mana pelat nomor rahasia seperti saat ini.

Inovasi RFID ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor, yang nantinya akan berintegrasi jalan tol milik Jasa Marga. Ketika ingin masuk jalan tol, kamera akan menangkap data yang ada di pelat nomor kendaraan, dan pengguna kendaraan tidak perlu pakai kartu di gerbang tol. Dan untuk pembayaran tol bisa lewat gerbang pembayaran.

Tidak hanya itu, RFID juga bakal diintegrasikan di pusat dunia dan mall-mall. Parkir masuk mall bisa lebih cepat tidak mengantre untuk pembayaran dan pengambilan tiket. Teknologi ini sudah digunakan oleh banyak negara di dunia.

Keuntungan dengan teknologi ini adalah saat penerapan aturan ganjil-genap, tidak akan ada lagi kendaraan yang bisa gonta-ganti nomor pelat. Karena begitu banyak nomor pelat yang tertangkap oleh kamera, data masuk ke pusat komando Korlantas Polri. Bila data tidak sesuai nomor pelat dengan jenis kendaraan yang digunakan, akan dilakukan tindakan langsung.

Prototipe Satpas

Penggunaan teknologi bidang regident lainnya yang sedang dikembangkan saat ini oleh Korlantas Polri adalah Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Prototipe.

Kebijakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan SIM C, SIM C1 dan SIM C2 didukung dengan adanya Satpas Prototipe.

Saat ini penggolangan SIM C1 sedang diujicobakan di Satpas Prototipe yang ada di Cianjur. Setelah berhasil diujicobakan akan dilakukan secara massal di sejumlah satpas prototipe yang ada di Indonesia.

Korlantas Polri memiliki 486 satpas seluruh Indonesia, namun belum semua prototipe. Hanya ada beberapa satpa, utamanya di kota-kota besar, seperti di Karawang, Purwakata, Jawa Tengah, dan tidak disebutkan angka pastinya.

Nantinya pengurusan SIM di Satpas Prototipe dalam melakukan ujian teori akan diberikan dalam bentuk animasi. Di mana ujian tersebut aplikatif seperti yang dihadapi pengendara atau pengemudi di lapangan.

Yang pasti, mencegah calon SIM bermain, karena untuk masuk ke Satpas Protipe saat ujian teori dan praktik terdapat sistem pengenal wajah, sehingga yang mencoba menggunakan calo, jika tidak sesuai dengan data diri si pemohon tidak akan diizinkan masuk untuk mengikuti tes.

Satpas Prototipe ini juga diperkuat dengan sentralisasi yang dilakukan Regident Korlantas Polri. Polda dan polres yang menyelenggarakan ujian SIM tidak bisa asal klik untuk mencetak SIM, karena semuanya dikendalikan dari Korlantas.

Yang tidak lolos ujian praktik maupun teori, akan ketahuan. Dengan begitu oknum polisi yang coba-coba bermain meloloskan akan ketahuan, karena sistem sentralisasi tersebut polda dan polres tidak bisa bermain-main mencetak pemohon SIM yang tidak lolos.

Tekanan Korlantas Polri, sistem ini tidak mempersulit masyarakat dalam mengajukan permohonan SIM. Korlantas Polri memberikan kemudahan kepada masyarakat pemohon SIM dalam melaksanakan tes teori dan praktik.

Setiap Sabtu, katanya, di Satpas Danmogot, Jakarta Barat, masyarakat pemohon SIM dapat secara gratis berlatih praktik permohonan SIM. Selain itu, Korlantas Polri juga memiliki Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang berada di Serpong.

ISDC tempat latihan mengemudi motor atau mobil yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk berlatih secara gratis.

Untuk memudahkan lagi, tahun ini Korlantas Polri meluncurkan buku panduan tes teori SIM berisikan 1.200 contoh soal terdiri atas empat bagian, meliputi soal mengenai keselamatan berkendaraan, pengetahuan umum, serta soal-soal tanda mengenal bahaya dalam berlalu lintas.

Buku soal tersebut disebar ke sejumlah sekolah-sekolah, perpustakaan, ruang tunggu terminal, stasiun, bandara, dan lewat peron mediadigital. Harapannya, masyarakat bisa mencari tahu atau membaca contoh-contoh soal ujian SIM, sehingga saat ujian berlangsung sudah tidak bingung lagi untuk menjawab. Dari 1.200 soal tersebut, terdapat di dalamnya 65 soal yang diujikan dalam uji teori SIM.

Kemudahan lainnya sesuai instruksi Kapolri, masyarakat yang tidak lulus ujian praktik bisa mengulang praktik sampai bisa di hari yang sama, atau hari berikutnya. Tidak seperti dulu lagi, harus menunggu satu minggu.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan BPKB seukuran paspor kepada media dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)



Digitalisasi arsip

Hulu dari semua inovasi tersebut adalah digitalisasi arsip yang sedang dikembangkan Regident Korlantas Polri. Tujuannya bagaimana melayani masyarakat secepat mungkin menggunakan teknologi.

Korlantas Polri sedang berjuang memasukkan seluruh data kendaraan masyarakat ke dalam data digital, sehingga gudang arsip tak lagi lebih besar dari kantor Samsat, proses cabut berkas tidak lagi memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan.

Yang pasti perubahan akan tampak pada ukuran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPK) sudah seukuran paspor. Di dalamnya dilengkapi chip yang menyimpan data pengguna kendaraan. Dengan digitalisasi arsip dan teknologi yang terpasang di buku BPKB, maka proses mutasi dalam dilakukan dengan mudah dan lebih cepat.

Semua inovasi yang dilakukan Polri untuk menyauti kondisi bahwa semakin lama pelayanan, maka semakin dongkol masyarakat dengan petugas. Kalau dipercepat, diyakini semua masyarakat akan senang. Tujuannya, sesuai prinsip Kapolri, bagaimana melayani masyarakat secepat mungkin menggunakan teknologi.

Editor: Masuki M. Astro
HAK CIPTA © ANTARA 2023



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments