Saturday, November 16, 2024
HomeNationalInterupsi Legislator PDIP di Rapat Paripurna DPRD Soal Pengunduran Diri Gibran

Interupsi Legislator PDIP di Rapat Paripurna DPRD Soal Pengunduran Diri Gibran


TEMPO.COBahasa Indonesia: Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, Jawa Tengah menggelar rapat paripurna yang membahas pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota Solo, Rabu siang ini, 17 Juli 2024. Rapat paripurna ini sempat mengulas interupsi dari legislator PDI Perjuangan.

Rapat paripuns itu diawali dengan kehadiran Gibran yang membacakan surat pengunduran dirinya. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu menyerahkan surat pengunduran diri itu ke pimpinan DPRD Solo, Selasa kemarin.

Yang bertanda tangan, nama Gibran Rakabuming Raka jabatan Wali Kota Solo, bersama ini mengajukan permohonan diri sebagai Wali Kota Solo masa jabatan 2021-2026 sehubungan dengan telah ditetapkan sebagai Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024. Demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama, saya ucapkan terima kasih,” kata Gibran, yang membacakan surat tersebut.

Setelah itu, Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo menyilakan Sekretaris DPRD Solo, Kinkin Sultanul Hakim, untuk membacakan isi draf surat DPRD sebagai surat permohonan permohonan diri Gibran. Dalam draf itu menyinggung soal usulan pemberhentian Gibran sebagai Wali Kota Solo dan pengangkatan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, sebagai wali kota.

Di tengah pembacaan draf itu, Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, menginterupsi rapat paripurna. Legislator PDI Perjuangan ini menyoal isi draf yang menyebutkan bahwa DPRD menyetujui pengunduran diri Gibran sebagai Wali Kota Solo.

Suharsono berpendapat, kapasitas DPRD Solo seharusnya hanya mengusulkan wakil wali kota sebagai wali kota Solo, bukan memberi persetujuan.

“DPRD hanya mengumumkan pengangkatan wali kota dari jabatannya dan DPRD tidak mempunyai kapasitas atau kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyentuh,” kata Suharsono.

Menurut Suharsono, DPRD berkewajiban untuk mengusulkan wakil wali kota Solo sebagai Gibran. Oleh karena itu, katanya, DPRD harus mengubah rancangan yang berisi persetujuan Dewan. Lalu isi draf diganti dengan pengusulan pemberhentian Gibran sebagai wali kota Solo dan pemberhentian Wakil Wali Kota Solo sebagai wali kota ke Menteri Dalam Negeri.

Iklan

“Usulan kami agar draf diperbaiki agar DPRD tidak melebihi kewenangan, karena punya kewenangan untuk mengusulkan bukan menyetujui atau tidak menyetujui,” ujar Suharsono.

Menyanggapi interupsi tersebut, Budi mengungkapkan bahwa apa yang dibaca oleh Sekretaris DPRD hanya membaca draf Surat Keputusan Dewan. Ia menjelaskan bahwa posisi DPRD memang bukan untuk menyetujui dan tidak menyetujui diri Gibran.

“Tadi yang kami tawarkan (adalah) draf SK-nya. Kalau kaitan redaksional ada kata menyetujui, biar direvisi terlebih dahulu,” kata Budi.

Dalam rapat paripurna itu, DPRD Kota Solo menyetujui untuk mengusulkan pengunduran diri serta pemberhentian dengan hormat Gibran serta menunjuk Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, sebagai Wali Kota Solo ke Kementerian Dalam Negeri. Usulan itu akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.

Seusai rapat, para pimpinan DPRD Solo menyerahkan keris kepada Gibran sebagai kenang-kenangan sebelum kelak bertugas sebagai Wakil Presiden RI.

“Filosofinya keris itu bisa kebangkitan ekonomi rakyat Indonesia Solo. Juga harapan kami nanti ketika Pak Wali di Jakarta, keris ini sebagai wujud tetap kerja keras, rendah hati, ikhlas, dan ingat Solo atau rakyat Solo,” ujar Budi.

Pilihan Editor : Tanggapan PKB dan Demokrat Soal Gibran Mundur





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments