REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan mengatakan, dia berencana mengunjungi Jalur Gaza dan Israel. Dia secara khusus menyoroti situasi kemanusiaan di wilayah Gaza yang dibombardir Israel sejak 7 Oktober 2023 lalu.
Dalam konferensi pers di Kairo, Mesir, Ahad (29/10/2023) lalu, Khan mengingatkan pentingnya penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza. “Seharus bantuannya tidak ada hambatan bagi pasokan bantuan untuk anak-anak, perempuan dan laki-laki, warga sipil,” ujarnya, dikutip laman Aljazirah.
Dia menegaskan, seluruh warga sipil yang tidak bersalah mempunyai hak berdasarkan hukum kemanusiaan internasional. “Hak-hak ini merupakan bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana ketika hak-hak ini dibatasi berdasarkan Statuta Roma,” ucap Khan.
Oleh karena itu, dia berencana mengunjungi Gaza. “Kantor saya bertedak untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut dipertahankan sedapat mungkin dan di mana pun kami memilikinya,” katanya.
Khan menekankan, Israel mempunyai kewajiban hukum untuk mematuhi Statuta Roma ICC. Dia mengingatkan, Israel akan bertanggung jawab di hadapan hukum internasional atas setiap serangan terhadap warga sipil dan fasilitas-fasilitas yang seharusnya dilindungi dalam pertempuran. “Semua rumah, masjid, gereja, sekolah, dan rumah sakit dilindungi berdasarkan hukum internasional, dan kami menolak mengarahkan rudal ke sana,” ujarnya, seperti dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.
Khan mengungkapkan, ICC pun sedang melakukan penyelidikan aktif sehubungan dengan kejahatan yang diduga dilakukan kelompok Hamas di Israel pada 7 Oktober 2023 lalu. Dia menyebut, sejak 2014, ICC juga sudah membuka penyelidikan terkait konflik Israel-Palestina. Salah satu fokus penyelidikan adalah potensi kejahatan yang dilakukan Israel ketika membombardir Gaza pada tahun 2014.
“Kami secara independen melihat situasi di Palestina, kami melihat kejadian di Israel dan tuduhan bahwa warga negara Palestina juga melakukan kejahatan,” kata Khan.
Israel bukan pihak dalam ICC dan selalu memperdebatkan lembaga tersebut. Namun pada 10 Oktober 2023 lalu, kantor kejaksaan ICC mengatakan mandatnya berlaku untuk potensi kejahatan yang dilakukan dalam konflik saat ini.
Statuta Roma yang merupakan dasar pembentukan ICC memberikan kewenangan hukum untuk menyelidiki dugaan kejahatan di wilayah negara anggotanya atau yang dilakukan oleh warga negara mereka, ketika otoritas dalam negeri “tidak mau atau tidak mampu” melakukan hal tersebut.
Israel sudah membombardir Gaza sejak 7 Oktober 2023 lalu. Hingga berita ini ditulis, jumlah warga Gaza yang terbunuh akibat serangan Israel telah mencapai sedikitnya 8.005 jiwa. Sebanyak 73 persen dari mereka adalah anak-anak, perempuan, dan lansia. Sementara itu jumlah korban luka sudah melebihi 20 ribu orang. Lebih dari 1 juta warga Gaza kini dalam kondisi terlantar dan mengungsi akibat agresi Israel.