Thursday, November 21, 2024
HomeNationalJangan Sampai Kena Skor 3-5, Segera Bersihkan Nama dari BI Checking

Jangan Sampai Kena Skor 3-5, Segera Bersihkan Nama dari BI Checking






Jakarta, CNBC Indonesia – Skor yang tertera di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau sebelumnya disebut BI Checking menjadi indikator utama seseorang bisa memperoleh pembiayaan atau tidak.

Skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet. Hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa membahas masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.

Dengan semakin buruknya skor SLIK OJK, seseorang akan semakin sulit atau bahkan tidak bisa mendapatkan kredit dari lembaga keuangan seperti bank hingga multifinance. Terlebih lagi saat ini OJK telah mengatur pinjaman online P2P Lending menjadi pihak yang wajib lapor SLIK. Dengan demikian, riwayat pinjaman dalam P2P Lending juga akan mempengaruhi skor kredit.

Sebelum aturan tersebut dirilis, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan menyebut 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk. Mereka menyebut hal itu disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol.

Selain itu, OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan apabila peminjam (peminjam) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebenarnya saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, sebaiknya seseorang perlu memeriksa skor kredit sebelum mengajukan pinjaman. Mengenai cara mengetahui skor kredit, bisa dilakukan melalui laman resmi https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.

Lalu, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk?

Apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.

Akan tetapi ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Jika menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.

Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.

(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Cegah Debitur Nakal, Multifinance Diminta Melakukan Asset Registry




Artikel Selanjutnya

Pinjol Masuk SLIK, OJK: Pinjam Duit Makin Aman





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments