Friday, September 20, 2024
HomeNationalJelang Putusan Sengketa Pilpres, Jubir Anies-Muhaimin Singgung Lagi Pelanggaran Etik MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Jubir Anies-Muhaimin Singgung Lagi Pelanggaran Etik MK


TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-MuhaiminMustofa Nahrawardaya menyebut menyelesaikan Pilpres 2024 merupakan kecelakaan paling mematikan soal pelanggaran norma dan nepotisme yang mencoreng marwah Mahkamah Konstitusi (MK). Pelnggaran itu dibuktikan dari pencopotan jabatan Ketua MK, yang diduduki Anwar Usman.

Jabatan Ketua MK yang disandang Anwar dicopot karena paman dari Gibran Rakabiming Raka itu, terbukti melalui etika terkait resolusi persyaratan usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Putusan itu memberikan jalan Gibran untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Mustofa menilai, tindakan Anwar tersebut telah mencoreng reputasi MK, menimbulkan kecaman di dalam dan luar negeri, serta memperpanjang proses pemilu yang seharusnya jelas dan adil. “Tetapi, dalam sidang di depan Mahkamah, terungkap banyak saksi dan ahli yang mencoba meyakinkan MK bahwa kejahatan pemilu seolah-olah tidak ada,” ungkap Mustofa kepada Tempo, pada Ahad, 14 April 2024.

Menurut dia, norma yang seharusnya dijunjung tinggi dalam agenda politik lima tahun ini menjadi terabaikan. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap integritas MK sebagai lembaga penegak hukum.

Dalam sidang yang telah dilaksanakan hingga banyak saksi dan ahli yang memberikan bukti pelanggaran yang terjadi selama pemilu, menurut dia, belum terlihat menghasilkan hasil yang memuaskan.

Mustofa juga menyebut banyak saksi yang mengetahui, melihat, dan mengalami sendiri praktik kondisi pemilu tidak bisa hadir ke pengadilan karena mendapatkan ancaman. “MK terus disodori pembelaan kondisi itu dengan kerjasama mereka yang rapi,” imbuh Mustofa.

Iklan

Pada Selasa, 16 April 2024, MK akan membuka tahapan interpretasi dari Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau penyelesaian pilpres.

Selanjutnya, putusan akhir MK terkait penyelesaian Pilpres 2024 yang dijadwalkan akan dibacakan pada Senin, 22 April mendatang. Tanpa Anwar Usman, delapan hakim konstitusi lainnya yang terlibat dalam penanganan perselisihan akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan akhir.

Delapan hakim tersebut antara lain; Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

ADINDA JASMINE PRASETYO | AMELIA RAHIMA SARI | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan editor: PKS Masukkan Nama Sohibul Iman dan Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments