Saturday, October 19, 2024
HomeBisnisJohnny Plate Tersangka Kasus BTS Kominfo, Kementerian Diingatkan Gunakan Anggaran Sesuai Aturan

Johnny Plate Tersangka Kasus BTS Kominfo, Kementerian Diingatkan Gunakan Anggaran Sesuai Aturan


TEMPO.CO, JakartaKetua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo berharap dugaan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo menjadi pengingat pemerintah/lembaga maupun swasta. Terutama, pengadilan dan lembaga yang melaksanakan proyek strategi nasional (PSN).

Meskipun proyek BTS Bakti yang bermasalah tersebut bukan termasuk PSN, Wahyu mengingatkan agar pemerintah/lembaga dan pihak pelaksana proyek swasta untuk selalu berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Selain itu, harus ada inspektorat yang melaksanakan pengawasan internal dan eksternal.

“Kami berharap agar dewan/lembaga melaksanakan dan memanfaatkan anggaran sesuai dengan aturan yang ada,” kata Wahyu kepada TempoKamis, 18 Mei 2023.

Sebagai informasi, Bakti Kominfo merupakan badan layanan umum di Kementerian Kominfo yang memegang tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastruktur digital bagi seluruh wilayah Indonesia.

Mengutip siaran pers Kominfo, Bakti Kominfo menjalankan beberapa strategi, yaitu realisasi PSN BTS Palapa Ring, perluasan pembangunan BTS, penyediaan akses internet di wilayah 3T, dan pembangunan ekosistem digital.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo paket 1,2,3,4,5 tahun 2020-2022 bermasalah. Proyek dengan target pembangunan BTS di 7.904 desa itu tidak sesuai rencana. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus bau rasuah dalam proyek tersebut. Diduga, ada kongkalingkong dan mark-up anggaran.

Nama Menkominfo Johnny Gerard Plate akhirnya ikut terseret. Kejagung resmi menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023. Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, menyebut Plate terlibat sebagai menteri dan pengguna anggaran (PA).

Sebelum dipasang Piring Johnny, Kejagung juga sudah menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Editor Pilihan: Surya Paloh Sedih Bicara Soal Johnny Plate Diborgol

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments