TEMPO.CO, Jakarta – Jokowi sudah resmi pensiun sebagai Presiden RI. Selama Jokowi pensiun, ia mengaku akan kembali ke Solo dan menetap di Karanganyar. Jokowi mendapatkan rumah pensiun dari negara yang menempati lahan di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Saat ini, rumah pensiun tersebut masih dalam tahap pembangunan.
Melalui putra bungsunya, Kaesang menjelaskan, jika Jokowi saat ini sudah pindah KTP ke Solo. Namun, pada waktunya, Jokowi akan pindah juga ke Kabupaten Karanganyar, tempat rumah pensiun dibangun. Saat ditanya apakah Jokowi akan pindah KTP lagi ke Karanganyar, Kaesang meminta untuk menanyakan langsung kepada sang ayah.
“Ya bapak akan pindah Karanganyar juga pada waktunya. (Pindah KTP Karanganyar?) Ya tanya bapak. Saat ini KTP-nya sudah pindah Solo,” kata Kaesang, pada 9 Oktober 2024 silam.
Kaesang juga belum mengetahui pasti kapan sang ayah akan pindah ke Karanganyar. Sebab, rumah pensiunan Jokowi masih belum jadi.
“Sekarang KTP-nya baru pindah Solo. Selanjutnya, ini kan rumahnya belum jadi, masak tidur di tanah,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengungkapkan pembangunan rumah pensiun Jokowi di Karanganyar masih berjalan. Pratikno juga menyampaikan, Jokowi kerap menolak saat negara ingin memberikan kewajibannya. Pratikno mengingat pesan Jokowi ketika ditawari rumah pensiun sejak periode pertama pada tahun 2018. Saat itu, Istana mengingatkan termasuk lokasi perumahan tersebut. Namun, baru pada Juli 2024, rumah tersebut dibangun dengan luas lahan 12.000 meter.
“Tapi dia ‘enggak-enggak’, enggak-enggak-nya itu akhirnya sekarang belum jadi itu. Jadi mulainya tertunda, terlambat karena keinginan beliau,” kata Pratikno, pada 8 Oktober 2024.
Di sisi lain, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, mengatakan kepada Jokowi sendiri yang memilih lokasi rumah pemberian negara tersebut kepadanya.
“Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediamannya,” ujarnya, pada 27 Juni 2024.
Selain rumah di Colomadu, Jokowi juga mendapatkan uang pensiun yang sesuai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Besarnya pokok pensiun yang diterima Jokowi adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Gaji pokok Jokowi sebagai presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara lainnya. Besaran gaji pokok pejabat negara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara diraih oleh Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA, yaitu Rp5.040.000 per bulan. Dengan demikian, Jokowi akan menerima pensiun pokok sebesar Rp30.240.000 per bulan (hasil dari Rp5.040.000 x 6).
Selain pensiun pokok, Jokowi juga mendapatkan izin sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Besarnya tunjangan Jokowi pensiun sebagai presiden adalah Rp32.500.000 per bulan. Dilaporkan Kantor Daerah X Badan Kepegawaian Negara Denpasar, Jokowi sebagai PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai, tunjangan kemahalan, serta tunjangan lainnya.
RACHEL FARAHDIBA R | SEPTIA RIANTHIE | DANIEL A.FAJRI | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Bagaimana Perkembangan Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu?