Kader Golkar, Adrianus Agal, melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan berita bohong atau hoaks tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham RI soal pengesahan AD/ART Golkar.
Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 November 2024.
Adrianus menilai berita hoaks yang merugikan sehingga dirinya memutuskan untuk menunda laporan.
"Fakta yang sebenarnya pengadilan itu tidak pernah memutus perkara yang mereka bicarakan di media online," kata dia ketika ditemui di SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11).
Meski belum menyebut nama secara rinci, Adrianus mengatakan bahwa yang melaporkan dalam kasus itu adalah seorang pengacara.
Dia mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut dan menyerahkan proses penanganannya kepada pihak kepolisian.
"Terlapor, ini masih dalam proses lidik ya, nanti mungkin teman-teman polisi yang akan memproses perihal itu. Karena ini masih proses lidik, sepenuhnya kami serahkan ke Polda Metro Jaya," ujar dia.
"Ini yang berbicara di media adalah oknum pengacara, jadi oknum pengacara inilah yang kita laporkan. Ya seperti itu, bukan media online-nya," lanjut dia.