TEMPO.CO, Jakarta – Seorang kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilarikan ke rumah sakit akibat tertimpa media luar ruang berupa baliho yang memuat politik salah satu calon anggota legislatif Pemilu 2024.
Sebuah baliho berukuran besar bergambar calon calon DPR RI Wardatul Asriah seketika roboh dan menimpa Kepala Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, bernama Ruslan yang kebetulan sedang mengendarai sepeda motor di ruas Jalan Raya Cabangbungin.
“Kronologi kejadian, korban hendak pulang usai ratiban. Sampai di lokasi tertimpa alat kampanye hingga terjatuh. Korban dilarikan ke rumah sakit akibat luka serius di bagian kepala dan dahi. Kejadian kemarin tapi sampai hari ini korban masih dirawat di RSUD Cabangbungin,” kata Wakil Kepala Kepolisian Sektor Cabangbungin, Iptu Agus Salim, Senin, 18 September 2023.
Agus Salim mengatakan kejadian ini menjadi pembelajaran semua pihak, khususnya partai politik, agar secara tertib memasang atribut serta media luar ruang berupa alat kampanye ataupun sosialisasi agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Setelah melakukan rapat koordinasi bersama unsur Muspika Kecamatan Cabangbungin dan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan setempat, bermaksud melakukan koordinasi lanjutan dengan partai politik peserta Pemilu 2024.
“Kami meminta agar partai politik ini menertibkan atribut spanduk dan baliho maupun jenis lain yang mirip alat kampanye yang penempatannya tidak sesuai serta menjamin keselamatan pengguna jalan,” ujar Agus.
Iklan
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cabangbungin Andi Heryana mengatakan tahapan kampanye belum dimulai sehingga calon legislatif maupun partai politik belum memasang alat peraga kampanye.
Namun KPU memberikan kesempatan kepada calon untuk melakukan sosialisasi, namun tentu saja alat sosialisasi yang dipasang jangan sampai mengganggu fasilitas umum apalagi sampai membahayakan warga, kata Andi.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cabangbungin Daos Hidayat menyatakan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, pemasangan spanduk dan baliho harus mengikuti ketentuan yang ada.
“Kami tidak lagi berbicara atribut partai politik tetapi semua spanduk dan baliho yang memuat iklan itu harus mengikuti aturan yang ada. Jadi nanti kita berkoordinasi dengan semua pimpinan PAC parpol di wilayah kami untuk bersama-sama menertibkan,” katanya.
Pilihan Editor: YLBHI Kritik Rencana DPR Panggil Pengusaha Lebih Dulu Dibandingkan Warga soal Rempang