Thursday, November 21, 2024
HomeNationalKadispenad: Gudang yang jadi lokasi penadahan milik Pusziad

Kadispenad: Gudang yang jadi lokasi penadahan milik Pusziad



Jakarta (ANTARA) –

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengungkapkan bahwa gudang di Sidoarjo (Jawa Timur) yang menjadi lokasi penadahan
kendaraan hasil kejahatan adalah milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad).

Gudbalkir milik Pusziad sebenarnya adalah gudang tempat barang yang sudah tidak digunakan, yang akhir untuk ditaruh di sana, katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu.

Dia menambahkan, pengungkapan kasus di Sidoarjo ini merupakan wujud komitmen dan sinergi antara TNI dan Polri serta komitmen
dalam penegakan hukum.

“Saat ini penyidik ​​Pomdam V/Brawijaya sedang bekerja. Jadi mohon kesabaran, bagaimana dan apa keterlibatan dan bagaimana keterlibatannya,” katanya.

Pimpinan TNI AD akan menghukum anggota atau oknum anggota yang benar-benar terlibat dan melanggar hukum dan menjatuhkan ancaman hukuman secara maksimal. “Saya mohon untuk bersabar karena kasus ini akan terus dikembangkan,” katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya-TNI AD mengungkap kasus penadahan di Sidoarjo.

Saat ini ada tiga oknum tak terduga TNI sedang diperiksa dan disimpan atau disidik oleh Pomdam V/Brawijaya karena ikut serta dalam menyediakan tempat pelindung kendaraan tersebut.

Dalam kasus ini ada tiga anggota TNI yang terlibat, yaitu Walikota BP, Kopda AS dan Praka J, katanya.

Wakil Komandan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana memastikan gudang tersebut sudah kosong. Untuk motor dan mobil curian yang sempat disimpan di sana sudah disita sebagai barang bukti.

Eka juga menambahkan dengan terjadinya kasus ini maka akan dilakukan evaluasi Prosedur Standar Operasi (SOP) dan pengawasan serta pengendalian fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh TNI Angkatan Darat.

“Kita akan evaluasi bagaimana bisa sampai terjadi seperti itu, bagaimana unsur pengawasan dari seorang komandan, komandan kepala satuan kerja,” katanya.

“Kok tempatnya bisa digunakan untuk menampung barang-barang ilegal. Nah ini yang sedang kita dalami,” kati Eka.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan, kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP B 20/I/2024 Polda Metro Jaya pada 2 Januari dan LP A 3/2024 tanggal 7 Januari.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu MY berperan sebagai pengepul kendaraan tersebut yang akan dikirim ke Timor Leste.

​​​​​​​”Sedangkan EI merupakan pengepul sekaligus yang membiayai pengiriman ke Timor Leste,” katanya.

Pewarta: Ilham Kausar
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments