Kebakaran hutan dan lahan seluas 40 hektare terjadi di Desa Nurabelen, Kecamatan Ile Bura, Kabupaten Flores Timur, Jumat (25/8).
Berdasarkan laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, peristiwa itu dipicu karena adanya praktik pembersihan lahan dengan cara dibakar. Api kemudian merembet hingga merambah hutan dan lahan yang lainnya.
"Hasilnya cepat, kebakaran itu telah melestarikan lahan seluas 40 hektar," demikian laporan Abdul Muhari selaku Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.
Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri dan instansi setempat telah menjamin sebagian besar kebakaran tersebut. Namun, titik api masih terpantau di beberapa lokasi.
"Tim terus menyisir beberapa lokasi untuk pemadaman kebakaran hingga pendinginan lebih lanjut," lebih lanjutnya.
BNPB mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan upaya pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar. Hal itu merupakan praktik ilegal dan melanggar hukum.
"Musim kemarau pada tahun ini diperkirakan lebih panjang dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat menjadi faktor pemicu bencana karhutla," tandasnya.