Saturday, October 19, 2024
HomeNationalKasus BTS Kominfo, Jaksa Sebut Johnny Plate Terima Fasilitas Main Golf Rp...

Kasus BTS Kominfo, Jaksa Sebut Johnny Plate Terima Fasilitas Main Golf Rp 420 Juta


TEMPO.CO, Jakarta – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Piring Johnnydidakwa menerima fasilitas pembayaran bermain golf dari kebencian Galumbang Menak Simanjuntak sebesar Rp 420 juta dalam kasus korupsi

Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Johnny G. Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Ketiganya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus korupsi proyek menara BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Adapun majelis hakim yang memimpin sidang, yakni Hakim Ketua Fahzal Hendri bersama Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh dan Sukarton.

Jaksa mengatakan fasilitas bermain golf diberikan oleh Galumbang kepada Plate selama kurun waktu 2021-2022. Galumbang adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. “Fasilitas itu berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta,” kata jaksa penuntut umum.

Plate bertemu Galumbang dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif, pada awal tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah.

Pertemuan itu membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). “Dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang,” kata jaksa.

Iklan

Jaksa menyebut Plate menyelewengkan uang Rp 17 miliar dari anggaran proyek menara BTS BAKTI Kominfo. “Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,” kata jaksa.

Politikus Partai Nasional Demokrat ini melakukan dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo . Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum mengatakan Piring Johnny bersama kerugian lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8 triliun. Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Audit terhadap proyek BAKTI ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023.

Editor Pilihan: Johnny G. Plate Disebut Terima Rp 13 Miliar dari Kasus Korupsi BTS Kominfo





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments