TEMPO.CO, Jakarta – Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan menanggapi desakan masyarakat tentang nasib guru honorer. Anies mengatakan, ia akan berkomitmen untuk menaikkan status guru kehormatan menjadi Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja atau PPPK daripada uang yang dikeluarkan untuk membangun Ibu Kota Nusantara atau IKN.
“Untuk bisa dikerjakan, maka kami akan melakukan komitmen fiskal. Maka menurut kami lebih penting memastikan guru kita berstatus daripada uangnya yang dipakai untuk membangun IKN,” kata Anies Baswedan dalam agenda Desak Anies di Yogjakarta pada Selasa, 23 Januari 2024, yang disiarkan secara berani.
Anies mengatakan, ada 705 ribu guru honorer yang belum diangkat statusnya menjadi PPPK dengan alasan batasan anggaran yang disiapkan oleh pemerintah. Di sisi lain, guru harus berkonsentrasi mengajar. Maka, ia mengatakan akan menjadikan ini sebagai isu prioritas yang nantinya akan dikerjakan secara bertahap.
“Bagaimana supaya guru bisa konsentrasi mengajar kalau pendapatannya tidak jelas. Maka nanti, 705 ribu guru kehormatan yang belum diangkat, harus diangkat statusnya menjadi PPPK. Semua nanti akan bisa menjadi guru dengan status PPPK, secara bertahap,” kata Anies.
Dengan melakukan program kenaikan status, Anies mengatakan, masyarakat sudah bisa menuntut hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Nanti kita bisa juga sebaliknya, masyarakat menuntut pemerintah untuk mempekerjakan dengan baik, menuntut guru untuk mengajar dengan konsentrasi yang penuh, sehingga kualitas pendidikan kita meningkat, kata Anies.
Tidak ada perbedaan sekolah negeri dan swasta
Iklan
Anies juga berkomitmen untuk tidak lagi membedakan sekolah negeri dan swasta. Sebab, menurutnya semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang sama, karena orang tua membayar pajak yang sama kepada negara.
Pertanyaannya sederhana, apakah anak sekolah swasta dan negeri berasal dari negara yang berbeda? Bayangkan ada satu keluarga yang sebagian anaknya bersekolah di negeri dan sebagian sekolah di swasta. Kenapa perlakuannya berbeda, toh orangtuanya membayar pajak yang sama, kata Anies.
Tak hanya membedakan status anak didik di sekolah swasta dan negeri. Anies juga menegaskan status guru yang berada di dua status sekolah berbeda-beda. Ia mengatakan, nantinya guru tidak akan dibedakan juga dalam hal mengabdi. Sebab semua guru mendidik anak Indonesia.
“Kita tidak akan membedakan lagi swasta dan negeri. Kenapa? Banyak guru honorer swasta, diangkat menjadi PPPK lalu dipindah ke sekolah negeri. Sementara, dia mengabdi di sekolah swasta. Maka nantinya setiap ada guru swasta yang naik ke PPPK, maka dia harus tetap berada di swasta dan mendidik anak-anak kita,” kata Anies.
Pilihan Editor: Alasan Ganjar Minta Mahfud Md Mundur dari Kabinet, Singgung Akun Kemhan Bertagar Prabowo-Gibran 2024