Saturday, November 16, 2024
HomeNationalKata Dasco Gerindra Soal Putusan MK dan Kans Gibran jadi Cawapres Prabowo

Kata Dasco Gerindra Soal Putusan MK dan Kans Gibran jadi Cawapres Prabowo


TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan permohonan ihwal batasan usia minimum di bawah 40 tahun, pernah menjabat kepala daerah untuk kans Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres Prabowo Subianto. “Itu tidak hanya kemudian menjadi hanya sosok satu nama saja,” ujarnya saat ditemui di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Selasa, 17 Oktober 2023.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagian uji materi soal batas usia calon wakil presiden yang disampaikan Almas Tsaqibbirru Re A, anak Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Dasco mengatakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat serta bersifat langsung membuka kesempatan kepada para kepala daerah yang sedang menjabat untuk berumur 40 tahun ke bawah tentunya untuk menjadi kandidat capres maupun cawapres. “Sehingga spekulasi yang muncul itu juga adalah bagian dari dinamika,” ujar Dasco.

Dasco mengklaim semua permasalah dalam Koalisi Indonesia Maju dibicarakan dan dimusyawarahkan bersama. Begitu pula pengambilan keputusan, kata Dasco, dilakukan bersama-sama.

Ketika ditanya ihwal komunikasi dengan Gibran, Dasco mengatakan perbaikannya masih konsolidasi. Pasalnya gugatan yang diajukan ke MK bukan dari Gerindra maupun Koalisi Indonesia Maju. “Toh yang kemudian mengajukan gugatan itu bukan dari pihak kami tentunya. Sehingga dinamika yang ada kami terus cermati dan kemudian kami juga terus berkonsultasi dengan kawan-kawan partai KIM,” katanya.

Iklan

Sebelumnya pada Senin, 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian gugatan UU nomor 7 Tahun 2017 perkara 90 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. “Mengadili, mengabulkan permohonan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023 .

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah /menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya,” kata Anwar Usman.

Pilihan Editor: Yusril Ihza Mahendra Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Cacat Hukum, Begini Penjelasannya





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments