Friday, November 22, 2024
HomeNationalKata KPU Soal Pernyataan Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye di Pemilu

Kata KPU Soal Pernyataan Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye di Pemilu


TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut berkampanye.

UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye, ujar Idham di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

Seperti Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berbunyi, “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan-undangan”.

Kendati demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, dia menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional.diatur secara seimbang, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” katanya.

Sementara fasilitas pengamanan, sambung Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Pasalnya, UU Pemilu memberikan fasilitas pengamanan.

“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” tambah Idham.

Dia enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya kekhawatiran konflik kepentingan bila presiden ikut kampanye. Idham menegaskan KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Iklan

“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada tingkat komunikasi yang berkaitan dengan norma yang ada dalam UU Pemilu,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memberikan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Ayah dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu mengatakan hal itu untuk mengingatkan akan adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung calon pasangan presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

Namun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. “Ya nanti dilihat,” ujar Jokowi.

Pilihan Editor: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Ahmad Sahroni: Jelas, Menjawab Kebingungan Publik





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments