Friday, November 22, 2024
HomeNationalKebun ganja di Kapuk Ditempatkan di loteng rumah untuk penyamaran

Kebun ganja di Kapuk Ditempatkan di loteng rumah untuk penyamaran



Nah yang kita temukan ini adalah budidaya pertamanya ya

Jakarta (ANTARA) – Tersangka berinisial AJ (36) pemilik kebun ganja di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat menyamarkan aktivitasnya dengan menempatkan 40 batang tanaman ganja ke dalam 16 pot di loteng rumah.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menyebut lewat cara ini tersangka luput dari pemantauan warga sekitar.

Baca juga: Polisi sita 40 pohon ganja dalam penggerebekan rumah di Cengkareng

“Untuk pelaku sendiri melakukan budi daya ini, ditaruh ke dalam pot dijejerkan di loteng rumahnya,” kata Chandra kepada wartawan setelah menggerebek kebun ganja rumahan di sebuah rumah di RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu.

Adapun bibit ganja tersebut diperoleh melalui platform dalam jaringan (daring) tertentu.

“Dia bibit dari on linedia coba sendiri dan kemudian dia juga membelikan pupuk yang biasa digunakan tanaman,” ucap Chandra.

Baca juga: Warga Cengkareng mengaku tidak curiga dengan keberadaan kebun ganja

Lebih lanjut Chandra mengungkapkan, tersangka AJ sudah menjalani aktivitas budidaya ganja selama satu tahun.

“Baru ini dipanen. Nah yang kita temukan ini adalah budidaya pertamanya dia ya,” kata Chandra.

Tersangka pun menjual ganja yang ditanam ke teman-teman terdekat atau kenalannya.

“Dari keterangan pelaku yang kita terima bahwa, daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku ke orang-orang yang bercerai, teman yang dia kenal,” kata Chandra.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami afiliasi bisnis ganja yang mengungkap tersangka AJ dengan jaringan narkoba tertentu.

“Kami sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini,” kata Chandra.

Baca juga: Polisi gerebek kebun ganja rumahan di Cengkareng Jakarta Barat

Atas perbuatannya AJ disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 111 dan pasal 114 UU Narkotika.

Pasal 111 UU narkotika menyebutkan apabila melebihi lima batang, pelaku pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kalau untuk pohon pasal 114, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Chandra.

Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments