Friday, November 22, 2024
HomeNationalKejagung hadirkan lima saksi ahli pada sidang praperadilan Tom Lembong

Kejagung hadirkan lima saksi ahli pada sidang praperadilan Tom Lembong



Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

“Ada lima ahli yakni empat hadir secara langsung, satu kita bacakan keterangannya secara tertulis,” kata perwakilan Kejagung Zulkipli saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Kelima Saksi tersebut yakni Ahli Hukum Administrasi Negara Ahmad Redi, Ahli Hukum Pidana Agus Surono, Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Pidana Taufik Rachman dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara Evenri Sihombing.

PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan Saksi ahli dari termohon Kejaksaan Agung mulai pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Kata ahli kerugian Rp400 miliar dalam kasus Tom Lembong tidak benar

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi sedikitnya empat bukti Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni yang diperoleh alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik.

Sementara itu, pada Kamis (21/11), tim kuasa hukum Tom Lembong membawa enam saksi ahli yakni ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ⁠ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kemudian, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka mencantumkan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal secara langsung dan satu-satunya yang dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT PPI.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: Edy Sujatmiko
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments