Jakarta, CNBC Indonesia – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2021.
Penetapan tujuh tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik memeriksa tujuh saksi pada Kamis (18/7/2024). Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 89 saksi terkait kasus tersebut.
Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim investigasi mengungkap tujuh orang sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Berikut tujuh tersangka yang ditetapkan hari ini:
1. Periode LE 2010-2021.
2. SL periode 2010-2014.
3. SJ periode 2010-2021.
4. JT periode 2010-2017.
5. GAR periode 2012-2017.
6. DT periode 2010-2014.
7. HKT periode 2010-2017.
Setelah pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tim penyidik menahan tersangka SL dan GAR selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Sedangkan tersangka LE, SJ, JT, dan HKT, dilakukan tersingkir kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,” kata Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar seperti dikutip dari siaran pers Kejagung.
Berikut adalah kasus posisi kasus ini:
Kejagung menjelaskan, dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2021, tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT, masing-masing sebagai pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan terpencil sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM.
Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk, agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka, demikian penjelasan Kejagung. .
Di mana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis.
Kejagung mengungkapkan, estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 Ton emas (Au). Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.
Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tim investigasi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan General Manager Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2021.
Berikut ini keenam eks general manager yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka:
* TK periode 2010-2011.
* HN periode 2011-2013.
* DM periode 2013-2017.
* AHA periode 2017-2019.
* MA periode 2019-2021.
* ID periode 2021-2022.
Artikel Selanjutnya
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejaksaan Agung Buka Suara
(miq/miq)