“Jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 11 perkara, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memulihkan kerugian keuangan negara di sektor pajak sebesar Rp 3.607.503.200,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap, melalui keterangan yang diterima pada Kamis (25/5).