Jakarta (ANTARA) –
Lima berita hukum pada Selasa (3/1) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari kasus korupsi Bambang Kayun mencederai muruah hukum hingga perkara Tragedi Kanjuruhan segera disidangkan.
Klik di sini untuk berita selengkapnya
1. Firli sebut kasus AKBP Bambang Kayun cederai muruah hukum
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan kasus tuduhan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun (BK) mencederai muruah hukum di Indonesia.
“KPK menyampaikannya atas adanya aparat penegak hukum yang seharusnya mengemban amanah untuk menegakkan norma-norma hukum yang berlaku, tetapi justru melakukan praktik korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dari pihak berperkara. Hal ini tentu telah mencederai muruah hukum di Indonesia,” ucap Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
2. KPK: Bambang Kayun diduga menerima Rp56 miliar dan satu mobil mewah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dugaan AKBP Bambang Kayun (BK) menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah.
BK merupakan dugaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait surat pemalsuan dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Bermula dari adanya pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM dengan pihak terlapor ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat membacakan Konstruksi Perkara BK dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
3. Korlantas kembangkan pelat nomor kendaraan gunakan cip dan QR
Korps Lalu Lintas Polri sedang mengembangkan pemasangan cip dan kode QR pada pelat nomor kendaraan bermotor guna memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang.
“Kami sedang mengembangkan nomor pelat dengan QR code dan cip untuk mengetahui nomor pelat kendaraan itu asli atau palsu,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jakarta, Selasa
Perkara Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, segera disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah berkas perkara tersebut dikirim ke pengadilan setempat.
Humas PN Surabaya Agung mengatakan PN Surabaya telah meminta pihak kejaksaan untuk melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (on line).
“Berkas secara fisik sudah dibawa ke pengadilan, tapi untuk pendaftaran harus secara elektronik karena untuk penomoran dan lainnya dilakukan secara elektronik,” kata Agung di Surabaya, Selasa.
Selengkapnya di sini
5. Anggota DPR: Penerapan tilang manual perlu diberlakukan kembali
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai penerapan tilang manual perlu diberlakukan kembali karena banyak masyarakat yang melanggar aturan saat penerapan tilang elektronik atau “electronic traffic law enforcement” (ETLE).
Karena itu, dia mendukung rencana Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Santyabudi yang ingin menerapkan kembali tilang manual
“Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik, banyak masyarakat yang mencoba ‘mengakali’ aturan. Hal seperti ini yang membikin kedisiplinan pengguna jalan menjadi jeblok,” kata Sahroni di Jakarta, Selasa.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2023