Bekasi (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut akan mencabut sistem klakson “telolet” yang tidak sesuai standar pada bus jika ditemukan petugas di jalanan.
“Karena ada kebijakan dari kami untuk melarang itu (klakson “telolet”). Tentu petugas-petugas kami di lapangan akan menegur dan agama, setelah itu diupayakan untuk melakukan pencabutan atau pelepasan sistem tersebut sehingga tidak mengganggu sistem kendaraan secara keseluruhan, terutama terkait keselamatan,” ujar Kasubdit Angkutan Perkotaan Kemenhub Iman Sukandar ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Jumat.
Iman mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson “telolet”, apa lagi yang menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem pengereman kendaraan.
Baca juga: Bus arus mudik di Terminal Kalideres tidak menggunakan klakson “telolet”
Penggunaan klakson “telolet” dapat menyebabkan kekurangan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal, sehingga sangat berisiko terjadinya kecelakaan dan membahayakan orang.
“Saya kira sudah jelas ya larangan itu, karena pertimbangannya antara lain apalagi jika itu menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem mesin atau sistem pengereman dan sebagainya, akan sangat membahayakan,” kata Iman.
Iman menyebut bermaksud rutin melakukan pemeriksaan kelaikan bus di berbagai terminal, mulai dari klakson “telolet” hingga pemeriksaan jalan (pemeriksaan kondisi fisik bus, kelengkapan administrasi, dan perizinan) pada kendaraan yang akan diberangkatkan.
Baca juga: Pasang klakson telolet, bus AKAP terancam tak lulus “ramp check”
Ia melanjutkan, pelarangan penggunaan klakson “telolet” ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.
Pasalnya, sejak fenomena demam “telolet” terjadi, banyak masyarakat, terutama anak-anak yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut. Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi kecelakaan yang menyebabkan lalu lintas.
Fenomena ini bahkan tak jarang memakan korban, salah satunya kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson “telolet” yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Maret lalu.
Baca juga: Dishub: Bus gunakan klakson telolet dinyatakan tidak layak jalan
Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
Baca juga: Korlantas imbau sopir bus tak gunakan klakson “Telolet”
Baca juga: Orang tua diminta awasi aktivitas anak di jalan pencegahan lakalantas
Pewarta: Pamela Sakina
Redaktur : Siti Zulaikha
Hak Cipta © ANTARA 2024